Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN

Liberty Jemadu, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 28 November 2025 | 19:07 WIB
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan keterangan kepada wartawan tentang ekspose hasil temuan pelanggaran takaran Minyakita di PT Artha Eka Global Asia, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/5/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom]
baca 10 detik
  • Mendag Budi Santoso memastikan revisi Permendag Minyakita berlaku awal tahun 2026 setelah harmonisasi selesai.
  • Aturan baru mewajibkan minimal 35 persen distribusi Minyakita melalui BUMN pangan seperti Bulog atau ID FOOD.
  • Tujuan utama revisi regulasi ini adalah menstabilkan harga Minyakita sesuai HET di seluruh daerah.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi aturan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita segera berlaku mulai awal tahun depan. Ia menyebut dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat itu, nantinya akan ada kewajiban pendistribusian Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan minimal 35 persen.

Budi menjelaskan proses harmonisasi regulasi sudah tuntas dan tinggal menunggu untuk diundangkan sebelum resmi diberlakukan.

“(Revisi Permendag) sudah selesai. Paling minggu depan tanda tangan ya. Karena kan habis harmonisasi itu ada surat. Surat kalau udah selesai harmonisasi, nunggu surat keterangannya. Mungkin besok juga selesai,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (28/11/2025).

Budi menyebut ada sejumlah poin lainnya yang mengatur soal tata kelola Minyakita dalam Permendag itu. Namun, ketentuan paling krusial adalah mengenai distribusi.

“Yang paling utama itu ya cuman itu. Minimal 35 persen Minyakita itu didistribusikan melalui BUMN pangan. Itu aja yang paling penting,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini distribusi Minyakita tidak diatur batas minimalnya. Lewat aturan ini, BUMN bidang pangan seperti Bulog dan ID FOOD jadi mendapatkan porsi lebih banyak.

“Sekarang kan tidak diatur minimal berapa. Ya kan? Sekarang kan enggak,” ujar Budi.

Aturan baru tersebut akan berlaku 30 hari setelah diundangkan karena membutuhkan penyesuaian sistem distribusi. Karena itu, diperkirakan Permendag hasil revisi baru akan berlaku awal tahun 2026.

“Berlaku 30 hari sejak diundangkan. Karena butuh penyesuaian sistem. Iya (berlaku awal tahun depan) kalau 30 hari (diundangkan). Karena sistemnya kan online ya,” tuturnya.

baca juga

Dengan revisi tersebut, BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food akan menjadi pusat distribusi Minyakita agar pemerintah dapat mengawasi peredarannya lebih mudah.

“Pendistribusiannya wajib melalui BUMN Pangan minimal 35 persen. BUMN Pangan itu kan bisa Bulog, bisa ID Food. Biar memudahkan kita ya untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN Pangan kan kita mudah,” ucap Budi.

Ia memastikan tujuan dari pengaturan ini adalah stabilisasi harga di berbagai daerah. Bahkan, ia ingin nantinya harga Minyakita di kawasan Indonesia timur juga lebih terjangkau.

“Sehingga nanti harganya sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada gitu ya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendag Bantah Mentan soal Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam: Itu Kawasan Bebas!

Mendag Bantah Mentan soal Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam: Itu Kawasan Bebas!

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 14:36 WIB

Siap-siap Belanja! Pemerintah Gandeng Pengusaha Beri Diskon Besar-besaran di Desember 2025

Siap-siap Belanja! Pemerintah Gandeng Pengusaha Beri Diskon Besar-besaran di Desember 2025

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 14:22 WIB

Penyaluran MinyaKita Bakal Punya Aturan Baru, Intip Bocorannya

Penyaluran MinyaKita Bakal Punya Aturan Baru, Intip Bocorannya

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 12:29 WIB

Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru

Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 20:49 WIB

Harga Minyak Goreng Minyakita Turun, Cek Daftar Harga Kebutuhan Pokok dari Kemendag

Harga Minyak Goreng Minyakita Turun, Cek Daftar Harga Kebutuhan Pokok dari Kemendag

Bisnis | Senin, 16 Juni 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

Hari Ke-5 Pencarian Jurnalis Hilang, Tim SAR Temukan Helm dan Jerigen di Perairan Anyer

News | Sabtu, 12 September 2026 | 22:11 WIB

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions

Jabar | Sabtu, 12 September 2026 | 21:52 WIB

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 21:39 WIB

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Laba Anjlok 19 Persen, Astra Jor-joran Akuisisi Tambang Emas di Awal 2026

Bisnis | Sabtu, 12 September 2026 | 20:53 WIB

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Kisah Perjuangan Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei

Bekaci | Sabtu, 12 September 2026 | 20:29 WIB

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI

Jakarta | Sabtu, 12 September 2026 | 20:27 WIB

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei

Jawa Tengah | Sabtu, 12 September 2026 | 20:25 WIB

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Jejak Kontak Terakhir 8 Warga Hilang Terdeteksi di Pulau Sebesi, Kemkomdigi Telusuri Sinyal

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:24 WIB

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Komdigi Klaim 98,9% Wilayah Berpopulasi Sudah Tercover Seluler, Blank Spot Jadi Pekerjaan Berikutnya

Tekno | Sabtu, 12 September 2026 | 20:23 WIB

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jejak Sukses Mantan PMI Tati Purwanti, Bawa Bubur Cirebon hingga Taipei

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 20:22 WIB

×