Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.857.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 7.541,612
LQ45 735,970
Srikehati 352,397
JII 515,130

Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN

Liberty Jemadu | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 28 November 2025 | 19:07 WIB
Mulai 2026 Distribusi 35 Persen Minyakita Wajib via BUMN
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan keterangan kepada wartawan tentang ekspose hasil temuan pelanggaran takaran Minyakita di PT Artha Eka Global Asia, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (13/5/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom]
  • Mendag Budi Santoso memastikan revisi Permendag Minyakita berlaku awal tahun 2026 setelah harmonisasi selesai.
  • Aturan baru mewajibkan minimal 35 persen distribusi Minyakita melalui BUMN pangan seperti Bulog atau ID FOOD.
  • Tujuan utama revisi regulasi ini adalah menstabilkan harga Minyakita sesuai HET di seluruh daerah.

Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi aturan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita segera berlaku mulai awal tahun depan. Ia menyebut dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat itu, nantinya akan ada kewajiban pendistribusian Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan minimal 35 persen.

Budi menjelaskan proses harmonisasi regulasi sudah tuntas dan tinggal menunggu untuk diundangkan sebelum resmi diberlakukan.

“(Revisi Permendag) sudah selesai. Paling minggu depan tanda tangan ya. Karena kan habis harmonisasi itu ada surat. Surat kalau udah selesai harmonisasi, nunggu surat keterangannya. Mungkin besok juga selesai,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (28/11/2025).

Budi menyebut ada sejumlah poin lainnya yang mengatur soal tata kelola Minyakita dalam Permendag itu. Namun, ketentuan paling krusial adalah mengenai distribusi.

“Yang paling utama itu ya cuman itu. Minimal 35 persen Minyakita itu didistribusikan melalui BUMN pangan. Itu aja yang paling penting,” ucapnya.

Menurutnya, selama ini distribusi Minyakita tidak diatur batas minimalnya. Lewat aturan ini, BUMN bidang pangan seperti Bulog dan ID FOOD jadi mendapatkan porsi lebih banyak.

“Sekarang kan tidak diatur minimal berapa. Ya kan? Sekarang kan enggak,” ujar Budi.

Aturan baru tersebut akan berlaku 30 hari setelah diundangkan karena membutuhkan penyesuaian sistem distribusi. Karena itu, diperkirakan Permendag hasil revisi baru akan berlaku awal tahun 2026.

“Berlaku 30 hari sejak diundangkan. Karena butuh penyesuaian sistem. Iya (berlaku awal tahun depan) kalau 30 hari (diundangkan). Karena sistemnya kan online ya,” tuturnya.

Dengan revisi tersebut, BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food akan menjadi pusat distribusi Minyakita agar pemerintah dapat mengawasi peredarannya lebih mudah.

“Pendistribusiannya wajib melalui BUMN Pangan minimal 35 persen. BUMN Pangan itu kan bisa Bulog, bisa ID Food. Biar memudahkan kita ya untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN Pangan kan kita mudah,” ucap Budi.

Ia memastikan tujuan dari pengaturan ini adalah stabilisasi harga di berbagai daerah. Bahkan, ia ingin nantinya harga Minyakita di kawasan Indonesia timur juga lebih terjangkau.

“Sehingga nanti harganya sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada gitu ya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mendag Bantah Mentan soal Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam: Itu Kawasan Bebas!

Mendag Bantah Mentan soal Impor Beras Ilegal di Sabang dan Batam: Itu Kawasan Bebas!

Bisnis | Jum'at, 28 November 2025 | 14:36 WIB

Siap-siap Belanja! Pemerintah Gandeng Pengusaha Beri Diskon Besar-besaran di Desember 2025

Siap-siap Belanja! Pemerintah Gandeng Pengusaha Beri Diskon Besar-besaran di Desember 2025

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 14:22 WIB

Penyaluran MinyaKita Bakal Punya Aturan Baru, Intip Bocorannya

Penyaluran MinyaKita Bakal Punya Aturan Baru, Intip Bocorannya

Bisnis | Kamis, 27 November 2025 | 12:29 WIB

Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru

Mendag Temukan Harga Cabai Naik Jelang Nataru

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 20:49 WIB

Harga Minyak Goreng Minyakita Turun, Cek Daftar Harga Kebutuhan Pokok dari Kemendag

Harga Minyak Goreng Minyakita Turun, Cek Daftar Harga Kebutuhan Pokok dari Kemendag

Bisnis | Senin, 16 Juni 2025 | 14:25 WIB

Terkini

Bank Jakarta Bakal Ambil Peran Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Bank Jakarta Bakal Ambil Peran Orkestrator Ekonomi Ibu Kota

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:19 WIB

Dana Asing Rp 120 T Nyaris Kabur, Penundaan MSCI Jadi Kabar Baik Pasar Modal?

Dana Asing Rp 120 T Nyaris Kabur, Penundaan MSCI Jadi Kabar Baik Pasar Modal?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:10 WIB

Blak-blakan Airlangga: 40 Persen Investasi di RI Belum Untung

Blak-blakan Airlangga: 40 Persen Investasi di RI Belum Untung

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:07 WIB

Gegara Rupiah IHSG Kebakaran Hingga 2%, 531 Saham Merah

Gegara Rupiah IHSG Kebakaran Hingga 2%, 531 Saham Merah

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:04 WIB

Rupiah Tembus Rp17.310, Sinyal Bahaya Ekonomi Lebih Buruk dari Krisis 1998?

Rupiah Tembus Rp17.310, Sinyal Bahaya Ekonomi Lebih Buruk dari Krisis 1998?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:52 WIB

Terburuk di Asia, Rupiah Ditutup Anjlok di Kamis Sore

Terburuk di Asia, Rupiah Ditutup Anjlok di Kamis Sore

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:43 WIB

PT SMI Salurkan Pembiayaan Rp 275 T ke Proyek Infrastruktur, Serap 10,9 Juta Tenaga Kerja

PT SMI Salurkan Pembiayaan Rp 275 T ke Proyek Infrastruktur, Serap 10,9 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:31 WIB

Evaluasi Program Magang Nasional, Menaker Blacklist Perusahaan Langgar Jam Kerja

Evaluasi Program Magang Nasional, Menaker Blacklist Perusahaan Langgar Jam Kerja

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 16:09 WIB

Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus

Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 15:48 WIB

Kondisi Rupiah Kian Memburuk, Keponakan Prabowo Bisa Apa?

Kondisi Rupiah Kian Memburuk, Keponakan Prabowo Bisa Apa?

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 15:32 WIB