- Mendag Budi Santoso memastikan revisi Permendag Minyakita berlaku awal tahun 2026 setelah harmonisasi selesai.
- Aturan baru mewajibkan minimal 35 persen distribusi Minyakita melalui BUMN pangan seperti Bulog atau ID FOOD.
- Tujuan utama revisi regulasi ini adalah menstabilkan harga Minyakita sesuai HET di seluruh daerah.
Suara.com - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan revisi aturan distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita segera berlaku mulai awal tahun depan. Ia menyebut dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat itu, nantinya akan ada kewajiban pendistribusian Minyakita melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan minimal 35 persen.
Budi menjelaskan proses harmonisasi regulasi sudah tuntas dan tinggal menunggu untuk diundangkan sebelum resmi diberlakukan.
“(Revisi Permendag) sudah selesai. Paling minggu depan tanda tangan ya. Karena kan habis harmonisasi itu ada surat. Surat kalau udah selesai harmonisasi, nunggu surat keterangannya. Mungkin besok juga selesai,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (28/11/2025).
Budi menyebut ada sejumlah poin lainnya yang mengatur soal tata kelola Minyakita dalam Permendag itu. Namun, ketentuan paling krusial adalah mengenai distribusi.
“Yang paling utama itu ya cuman itu. Minimal 35 persen Minyakita itu didistribusikan melalui BUMN pangan. Itu aja yang paling penting,” ucapnya.
Menurutnya, selama ini distribusi Minyakita tidak diatur batas minimalnya. Lewat aturan ini, BUMN bidang pangan seperti Bulog dan ID FOOD jadi mendapatkan porsi lebih banyak.
“Sekarang kan tidak diatur minimal berapa. Ya kan? Sekarang kan enggak,” ujar Budi.
Aturan baru tersebut akan berlaku 30 hari setelah diundangkan karena membutuhkan penyesuaian sistem distribusi. Karena itu, diperkirakan Permendag hasil revisi baru akan berlaku awal tahun 2026.
“Berlaku 30 hari sejak diundangkan. Karena butuh penyesuaian sistem. Iya (berlaku awal tahun depan) kalau 30 hari (diundangkan). Karena sistemnya kan online ya,” tuturnya.
Baca Juga: Setelah MinyaKita, Kini Beras Premium Isinya 'Disunat'
Dengan revisi tersebut, BUMN pangan seperti Bulog dan ID Food akan menjadi pusat distribusi Minyakita agar pemerintah dapat mengawasi peredarannya lebih mudah.
“Pendistribusiannya wajib melalui BUMN Pangan minimal 35 persen. BUMN Pangan itu kan bisa Bulog, bisa ID Food. Biar memudahkan kita ya untuk mengontrol distribusinya. Kalau BUMN Pangan kan kita mudah,” ucap Budi.
Ia memastikan tujuan dari pengaturan ini adalah stabilisasi harga di berbagai daerah. Bahkan, ia ingin nantinya harga Minyakita di kawasan Indonesia timur juga lebih terjangkau.
“Sehingga nanti harganya sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi). Sesuai HET dan barangnya bisa di mana saja ada gitu ya,” pungkasnya.