Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 01 Desember 2025 | 12:09 WIB
Akademisi Nilai Aturan Asosiasi Bukan Dasar Kartel Bunga Pindar
Ilustrasi pinjaman daring atau pinjol
Baca 10 detik
  • KPPU melanjutkan sidang dugaan kesepakatan batas suku bunga pinjaman daring oleh anggota AFPI terkait Code of Conduct.
  • Ahli Hukum Bisnis UGM menyatakan Code of Conduct asosiasi bukan perjanjian karena kurangnya interaksi timbal balik antar pelaku usaha.
  • KPPU menduga kartel bunga berdasarkan kesepakatan dalam SK AFPI 2020 dan 2021 melanggar Pasal 5 UU Persaingan Usaha.

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan terkait dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pinjaman daring (pindar) oleh para penyelenggara fintech pendanaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

KPPU menduga adanya kesepakatan penetapan suku bunga antar anggota AFPI yang tercantum dalam pedoman perilaku atau Code of Conduct yang diterbitkan asosiasi. Dugaan inilah yang menjadi fokus pemeriksaan ahli oleh majelis komisi.

Sidang yang digelar pada Senin (24/11) pekan kemarin di Gedung R.B. Supardan, Jakarta Utara, menghadirkan Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Nindyo Pramono, sebagai ahli.

KPPU menggelar sidang pada 26 Agustus 2025 terkait dugaan kartel dalam penetapan suku bunga pinjol yang melibatakan 97 anggota AFPI. [Dok KPPU]
KPPU menggelar sidang pada 26 Agustus 2025 terkait dugaan kartel dalam penetapan suku bunga pinjol yang melibatakan 97 anggota AFPI. [Dok KPPU]

Dalam keterangannya, Nindyo memberikan penjelasan mendalam mengenai posisi aturan asosiasi dan kepatuhan anggotanya.

"Jadi, sebagai anggota asosiasi, ada aturan yang diterbitkan oleh asosiasi, umpamanya produknya adalah Code of Conduct. Bahwa anggota memenuhi aturan, melaksanakan aturan, itu bukan perjanjian,"ujarnya seperti dikutip, Senin (1/12/2025).

Nindyo menegaskan, produk asosiasi seperti Code of Conduct atau pedoman perilaku tidak dapat dikategorikan sebagai perjanjian karena tidak terdapat interaksi timbal balik antar pelaku usaha, yang merupakan unsur utama terbentuknya sebuah kesepakatan bisnis.

Nindyo yang juga pernah menjadi anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), menambahkan bahwa perlu ada pemisahan tegas antara pelaku usaha dan pengurus asosiasi.

Pengurus, menurutnya, tidak dapat diposisikan sebagai pengusaha dalam menjalankan fungsi asosiasi.

"Bahkan tidak boleh dicampur aduk bahwa (pengurus) adalah pelaku usaha. Jadi harus dibedakan," imbuhnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Harga Tinggi, Ini Faktor Lain yang Bikin KPPU Curiga Ada Kartel

Diduga Adanya Kartel

Untuk diketahui, KPPU telah menggelar sidang dugaan kartel bunga pinjaman daring (pindar). KPPU menganggap adanya persekongkolan platform dalam menetapkan bunga pindar.

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyampaikan saat ditemui wartawan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI menjadi bukti dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Menurutnya, kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) AFPI Tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku (code of conduct) seluruh anggota. sebagai gambaran bahwa Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI