Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya

M Nurhadi

Kamis, 04 Desember 2025 | 06:58 WIB
Mengurus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak: Syarat, Proses, dan Biaya
SERTIFIKAT TANAH

Suara.com - Sertifikat tanah atau bangunan merupakan dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan paling sah atas properti.

Dokumen berharga ini rentan terhadap berbagai risiko, termasuk menjadi korban sengketa, pencurian, kebakaran, atau rusak akibat bencana alam.

Jika Anda menghadapi masalah kehilangan atau kerusakan sertifikat, jangan khawatir. Proses pengurusan duplikat telah diatur oleh BPN. Berikut adalah panduan lengkap dan rincian biaya yang perlu disiapkan:

Mengutip laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik sertifikat harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mengajukan permohonan penerbitan sertifikat pengganti. Pastikan Anda membawa identitas pemohon, seperti:

  1. Surat Tanda Lapor Kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat.
  2. Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak (atau pihak yang menghilangkan) yang menerangkan bahwa kehilangan terjadi karena musibah bencana alam, kebakaran, atau sebab lainnya.
  3. Surat pernyataan dari kantor desa/kelurahan yang menyatakan bahwa tanah tidak sedang dalam sengketa.
  4. Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan tersebut sedang dikuasai secara fisik.
  5. Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar.
  6. Formulir pelaporan yang diisi di kantor BPN.
  7. Dokumen Identitas: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli, berikut fotokopi KTP dan KK.
  8. Dokumen Tambahan: Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika badan hukum) dan fotokopi sertifikat (jika ada).
  9. Surat Kuasa bermeterai, bila pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.

Catatan: Seluruh surat pernyataan wajib dibubuhi meterai.

Alur dan Lama Proses di Kantor BPN

Setelah seluruh dokumen lengkap, Anda siap mengajukan permohonan ke kantor BPN setempat.

Verifikasi Dokumen: Petugas BPN akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan.

Asas Publisitas: BPN akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas.

Pengumuman ini dilakukan melalui surat kabar (atas biaya pemohon) atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di lokasi tanah. BPN juga mengumumkan di situs resminya.

Penerbitan Duplikat: Apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak pengumuman tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti.

Lama Penyelesaian: Total waktu penyelesaian hingga terbitnya sertifikat pengganti adalah sekitar 40 hari kerja. Status pengajuan dapat dicek melalui telepon kantor BPN setempat.

Biaya Penggantian Sertifikat

Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti wajib menyelesaikan pembayaran biaya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BPN.

Biaya dasar untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti diperkirakan sekitar Rp350.000, yang terdiri dari:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BRI Peduli Tanggap Bencana Banjir Sumatra, Percepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

BRI Peduli Tanggap Bencana Banjir Sumatra, Percepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Bisnis | Rabu, 03 Desember 2025 | 21:25 WIB

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Cara Mengurus Duplikat STNK dan BPKB yang Hilang Akibat Bencana Alam

Otomotif | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:52 WIB

Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana

Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:43 WIB

Terkini

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:48 WIB

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:34 WIB

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:26 WIB

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:08 WIB

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 18:06 WIB

IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN

IPO SpaceX Siap Pecahkan Valuasi Tertinggi dalam Sejarah, Setara 10 Kali Lipat APBN

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:09 WIB

S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?

S&P Dikabarkan Bahas Downgrade Utang RI, Benarkah?

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:00 WIB

Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!

Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:55 WIB

Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi

Menkeu Purbaya Ramal Rupiah Menguat 3 Bulan Lagi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:34 WIB

Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif

Danantara Akan Terbitkan Surat Utang dalam Dolar AS saat Moody's Beri Outlook Negatif

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:33 WIB