Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.334,476
LQ45 632,546
Srikehati 309,556
JII 380,675
USD/IDR 17.905

OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Jum'at, 05 Desember 2025 | 08:30 WIB
OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025). [Suara.com/Rina]
baca 10 detik
  • OJK mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan agar tidak dinaikkan sepihak sebelum kontrak polis berakhir.
  • Aturan repricing premi ini melarang perubahan tarif sebelum masa kontrak minimal satu tahun berakhir sesuai ketentuan OJK.
  • POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mengatur hal ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) baru mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Salah satu aturan yang tertuang dalam POJK tersebut adalah mengatur penyesuaian tarif (repricing premi) di industri asuransi kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan aturan penyesuaian tarif ini dilakukan agar perusahaan asuransi tidak seenaknya menaikkan premi kepada pemegang polisnya.

"Iya, jadi kontrak asuransi itu kan jangka waktunya minimal setahun. Nah, harga-harga premi itu nggak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Itu maksudnya gitu, jangan seenak, oh ini lagi ada inflasi atau apa, tiba-tiba perusahaan asuransi menaikkan premi, itu nggak boleh dilarang," ujar Ogi di Gedung DPR, Kamis (4/12/2025).

Adapun, perubahan menaikkan premi tidak bisa dilakukan sebelum kontrak pemegang polis habis minimal satu tahun.

Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berlaku mulai 2026.

ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik)
ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik)

"Jadi, kalau pemegang polis tidak setuju, ya tidak dilanjut (kontrak polis). Upaya itu untuk perlindungan terhadap pemegang polis, bahwa manfaat polis dan tarif itu tidak boleh diubah sebelum kontraknya berakhir," tuturnya.

Ogi mencontohkan, aturan ini seperti membeli deposito berjangka yang mana bunganya tidak boleh diubah. Namun, baru boleh diubah kalau sudah berakhir masa kontrak setahun.

Adapun tahapan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan saat ini dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

baca juga

Asal tahu saja, selain repricing premi, POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan juga akan menetapkan aturan mengenai waiting period atau masa tunggu, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing.

"Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026," imbuhnya.

Selain itu, OJK juga menambahkan bahwa rancangan POJK baru ini juga berisikan mengenai aturan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur risk sharing.

Tentunya, perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim.

"Sebab, ada produk yang tanpa risk sharing maupun memakai risk sharing. Selain itu, produk dengan deductible. Jadi, calon pemegang polis bisa memilih," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Prediksi Kinerja Perbankan Solid Akhir Tahun 2025, Alasannya Mengejutkan

OJK Prediksi Kinerja Perbankan Solid Akhir Tahun 2025, Alasannya Mengejutkan

Bisnis | Minggu, 23 November 2025 | 12:00 WIB

Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti

Maybank Indonesia Merasa Nggak Salah, OJK Tetap Minta Dana Nasabah Rp 30 Miliar Diganti

Bisnis | Minggu, 23 November 2025 | 10:41 WIB

Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol

Alasan Menteri Maruarar Sirait Minta SLIK OJK Dihapus atau Pemutihan Pinjol

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 18:39 WIB

Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang

Akui Ada Pengajuan Izin Bursa Kripto Baru, OJK: Prosesnya Masih Panjang

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 18:15 WIB

Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran

Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 14:05 WIB

Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?

Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?

Bisnis | Jum'at, 21 November 2025 | 13:56 WIB

Terkini

Hadapi Suhu yang Kian Panas, Anak SD Diajak Merancang Sekolah yang Lebih Sejuk

Hadapi Suhu yang Kian Panas, Anak SD Diajak Merancang Sekolah yang Lebih Sejuk

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:55 WIB

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

RUU HAM Ditargetkan Rampung 2026, Pemerintah Klaim Prosesnya Terbuka untuk Publik

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review

3 HP Murah Tecno Terbaik Budget Rp1-2 Jutaan, Fitur Lengkap Sesuai Review

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:49 WIB

Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara

Sebagian Himbara Tak Lagi Miliki Bisnis Manajer Investasi, Sahamnya Dipegang Danantara

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:47 WIB

Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat

Selain Rudal Kiamat, Iran Kerahkan Hacker Lumpuhkan Jarigan Siber Vital Amerika Serikat

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:46 WIB

Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer

Masyarakat RI Makin Hidup Sehat, Bisnis Wellness Punya Peluang Moncer

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:41 WIB

Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah

Warna Lipstik OMG untuk Kulit Sawo Matang Nomor Berapa? Ini 6 Shade yang Bikin Wajah Makin Cerah

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:40 WIB

Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal

Kejar Tayang, Kru Harry Potter Sebut Syuting Serial Berlangsung Brutal

Your Say | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:34 WIB

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:33 WIB

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar

Pemerintah Siapkan Insentif untuk Pemilik Truk ODOL yang Mau Beralih ke Truk Standar

Otomotif | Kamis, 23 Juli 2026 | 12:31 WIB

×