- Menteri Keuangan menolak permintaan CEO Danantara Rosan Roeslani mengenai keringanan pajak BUMN sebelum tahun 2023.
- Permintaan Rosan terkait penghapusan kewajiban pajak perusahaan BUMN yang dinilai sudah menguntungkan.
- Kemenkeu siap memberikan insentif pajak selektif kepada Danantara untuk restrukturisasi selama 2-3 tahun ke depan.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani soal keringanan pajak untuk beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum tahun 2023.
Menkeu Purbaya menyebut kalau Rosan sempat meminta keringanan berupa penghapusan wajib pajak beberapa perusahaan BUMN sebelum tahun 2023 lalu, yang mana Danantara belum terbentuk.
"Dulu sebelum tahun 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya enggak bisa," kata Purbaya, dikutip dari Antara, Jumat (5/12/2025).
Purbaya tidak menyebutkan perusahaan BUMN mana yang dimaksud untuk dihilangkan pajak. Namun perusahaan itu disebut sudah untung dan memiliki komponen perusahaan asing.
"itu kan sudah terjadi di masa lalu, dan perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," lanjut dia.
Kendati begitu Purbaya siap memberikan insentif pajak untuk Danantara, meskipun sifatnya selektif. Artinya, tidak semua perusahaan BUMN yang akan menerima dukungan fiskal tersebut.
"Yang memang sesuai dengan peraturan, kami kasih. Yang enggak (sesuai), enggak dikasih," ujarnya.
Menkeu menjelaskan, perusahaan yang akan mendapat insentif adalah mereka yang mengalami kendala keuangan seperti restrukturisasi maupun konsolidasi.
Menurutnya, pembebasan pajak ditujukan untuk meringankan beban keuangan perusahaan, di mana itu merupakan peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung Danantara sebagai salah satu proyek pemerintah.
Baca Juga: AGTI : Pemerintah Melalui Menkeu Purbaya Tunjukan Komitmen Kelancaran Bahan Baku Tekstil
“Saya pikir itu masuk akal untuk kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan. Setelah itu, setiap aksi korporasi akan kami kenakan pajak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Adapun insentif itu bertujuan untuk mendukung pengembangan BPI Danantara ke depan. Setelahnya, Kemenkeu dan Danantara berencana membentuk tim kerja untuk membahas bentuk dukungan fiskal dan perpajakan yang akan diterapkan.