Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.595.000
IHSG 5.594,765
LQ45 557,746
Srikehati 272,472
JII 338,801
USD/IDR 18.035

Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026

Liberty Jemadu, Rina Anggraeni

Jum'at, 05 Desember 2025 | 18:08 WIB
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan rencananya mulai Januari 2026 skema risk sharing akan berlaku. Dalam skema ini peserta asuransi kesehatan swasta wajib ikut membayar biaya rumah sakit. [ YouTube Bank Indonesia]
  • OJK merencanakan skema risk sharing mulai Januari 2026, mewajibkan pemegang polis asuransi kesehatan swasta menanggung minimal lima persen klaim.
  • Skema baru ini mencakup co-payment maksimum Rp300.000 rawat jalan dan Rp3 juta rawat inap.
  • Aturan ini hanya berlaku untuk asuransi kesehatan swasta komersial, tidak termasuk BPJS Kesehatan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuka opsi mengenai pemegang polis asuransi kesehatan swasta untuk ikut menanggung biaya tertentu dari total pengajuan klaim maksimal 5 persen - yang disebut sebagai skema risk sharing - mulai Januari 2026.

Dalam skema yang masih dalam bentuk draf Peraturan OJK ini, kelak pemegang polis asuransi kesehatan swasta harus membayar minimal 5 persen dari total biaya klaim asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan rencana ini akan tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.

"Perusahaan asuransi dapat menawarkan produk dengan fitur risk sharing (co-payment) dengan kriteria, bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis atau co-payment itu sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim. Dengan batas maksimum untuk rawat jalan Rp300.000 per pengajuan klaim dan rawat inap Rp3 juta per pengajuan klaim," ujar Ketua DK OJK Mahendra Siregar dikutip dari Youtube Komisi XI DPR, Jumat (5/12/2025).

Selain itu, OJK juga mengatur mengenai jumlah tertentu (deductible) tahunan sepanjang disepakati antara perusahaan dan pemegang polis. Deductible adalah biaya yang harus dibayar sendiri oleh pemegang polis terlebih dahulu sebelum manfaat asuransi mulai berlaku.

"Dengan begitu, masyarakat tetap memiliki pilihan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan juga memasukkan skema deductible, yaitu biaya tahunan yang harus dibayar pemegang polis sebelum manfaat asuransi dapat digunakan sepenuhnya.

Adapun skema bayar ini sudah sesuai dengan kesepakatan antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Namun, aturan pembagian risiko ini hanya berlaku untuk asuransi komersial atau swasta.

"Model tersebut tidak akan diterapkan pada program jaminan kesehatan nasional seperti BPJS Kesehatan," bebernya.

Selain itu OJK akan membuat skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) terhadap produk asuransi kesehatan antara perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.01.07/MENKES/1117/2025. Adapun Kepmenkes itu diterbitkan pada 11 November 2025. Nantinya, skema yang tertera dalam Kepmenkes itu menjadi lebih jelas tentang koordinasi antara JKN dengan asuransi komersial. Dengan demikian, dapat memberikan opsi-opsi bagi masyarakat untuk memilih jalur yang lebih cepat dan murah.

"Dalam POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan, terdapat sejumlah ketentuan, seperti repricing premi, waiting period, hingga risk sharing. Ditargetkan POJK itu bisa diimplementasikan pada 1 Januari 2026," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah

OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah

Bisnis | Jum'at, 05 Desember 2025 | 08:30 WIB

Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif

Purbaya Ultimatum OJK-BEI Bereskan Saham Gorengan 6 Bulan, Siap Kasih Insentif

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 17:09 WIB

Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan

Penggelapan Asuransi, OJK Serahkan Dua Direktur PT Bintang Jasa Selaras ke Kejaksaan

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 16:26 WIB

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 13:57 WIB

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Daftar Lengkap Pinjol Resmi dan Berizin OJK Per Desember 2025

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:01 WIB

Terkini

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Rekap Harga Emas Sepekan Turun Signifikan, Bagaimana Trennya?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 20:50 WIB

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Badai PHK Mengancam Akibat Dolar Melejit, KSPSI Desak Pemerintah Bertindak

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

BTN Perkuat Kualitas Kredit, Transformasi Loan Factory Dorong Pertumbuhan yang Lebih Sehat

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:07 WIB

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

KRL Green Line Bakal Dirombak Besar-besaran, Penumpang Rangkasbitung Siap-siap

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:04 WIB

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Berlaku 6 Juni, ASDP Beri Diskon Tiket Kapal Feri 21,95% Selama Libur Sekolah

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 19:00 WIB

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:55 WIB

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Tak Hanya Ada Rokok, Vape Ilegal Juga Terancam Marak Beredar

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:43 WIB

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Tak Hanya Batu Bara dan Sawit, DSI Berpotensi Atur Ekspor Komoditas Lain

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:38 WIB

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Gaji Tunjangan Menkeu dan Gubernur BI, Perbandingan Mana yang Lebih Besar?

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:05 WIB

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Purbaya Klaim Coretax Bikin Penerimaan Pajak Naik 22,1% Jadi Rp 834,6 T per Mei 2026

Bisnis | Minggu, 07 Juni 2026 | 18:02 WIB