Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.315,311
LQ45 627,116
Srikehati 305,365
JII 382,284
USD/IDR 17.910

OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas

M Nurhadi, Rina Anggraeni

Senin, 08 Desember 2025 | 18:57 WIB
OJK Sanksi Tegas Lembaga Keuangan yang Abaikan Akses Inklusif Disabilitas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Achmad Fauzi].
baca 10 detik
  • OJK mewajibkan pelaku jasa keuangan menyediakan layanan inklusif dan aksesibel bagi disabilitas berdasarkan POJK Nomor 22 Tahun 2023.
  • Layanan wajib meliputi fasilitas fisik seperti rampa dan informasi Braille, serta layanan prioritas.
  • OJK akan menjatuhkan sanksi tegas kepada lembaga yang mengabaikan kewajiban fasilitas inklusif ini.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntut seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Indonesia untuk memastikan penyediaan layanan yang sepenuhnya aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas.

OJK menegaskan kesiapan mereka untuk menjatuhkan sanksi tegas jika kewajiban yang bersifat mengikat ini diabaikan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (akrab disapa Kiki), menyatakan bahwa kewajiban penyediaan layanan inklusif ini telah termuat jelas dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

“Pelaku usaha jasa keuangan mempunyai tanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada konsumen penyandang disabilitas,” kata Kiki dalam acara peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Kiki menjelaskan, standar layanan yang wajib dipenuhi oleh seluruh industri jasa keuangan mencakup berbagai aspek, baik fisik maupun non-fisik.

Layanan Aksesibel yang Wajib Disediakan:

  1. Penyediaan formulir yang menggunakan huruf Braille.
  2. Infrastruktur fisik yang menunjang, seperti penyediaan jalur landai (rampa).
  3. Layanan prioritas, seperti antrean prioritas untuk penyandang disabilitas.
  4. Fasilitas penunjang khusus, seperti penyediaan ATM khusus penyandang disabilitas.
  5. Media informasi yang dapat diakses oleh konsumen penyandang disabilitas.

Ia menekankan bahwa ketentuan ini berlaku mengikat untuk seluruh sektor, dan OJK tidak akan ragu menindak bank atau lembaga keuangan yang belum memenuhi akses setara.

Kiki mencontohkan kasus tunanetra yang sempat viral karena ditolak saat hendak membuka rekening di sebuah bank swasta.

“Bank tersebut kami panggil, kami minta penjelasan, dan ternyata mereka memang waktu itu belum siap untuk memfasilitasi, langsung kami minta untuk mereka segera memfasilitasi dan memperbaiki. Karena itu semua sudah menjadi kewajiban dan kami bisa berikan sanksi apabila mereka tidak memfasilitasi saudara-saudara kita yang disabilitas,” tegas Kiki.

baca juga

Selain POJK 22/2023, OJK juga menautkan mandat inklusif dalam POJK Nomor 3 Tahun 2023 mengenai peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Aturan ini secara spesifik mewajibkan PUJK menyediakan sarana dan prasarana literasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

“Kalau sudah namanya peraturan, harus ditaati, kalau tidak akan ada sanksi sesuai yang dicantumkan dalam peraturan tersebut,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, OJK turut meluncurkan buku saku Panduan Literasi dan Inklusi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas.

Pedoman ini mencakup prinsip dasar pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan pendapatan, menabung, investasi, proteksi asuransi, hingga kewaspadaan terhadap risiko penipuan di era digital.

Kiki memastikan bahwa program OJK tidak berhenti pada peringatan tahunan, karena 38 kantor OJK di seluruh Indonesia diwajibkan menjalankan program literasi dan inklusi bagi penyandang disabilitas di daerah masing-masing.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kesenjangan Masih Lebar, Pemerintah Targetkan Perluas Ruang Kepemimpinan Disabilitas

Kesenjangan Masih Lebar, Pemerintah Targetkan Perluas Ruang Kepemimpinan Disabilitas

Lifestyle | Senin, 08 Desember 2025 | 16:26 WIB

Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?

Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 16:21 WIB

Ritel Berburu Saham Burung Walet Tapi Banyak Investor Dapat 1 Lot, Kenapa?

Ritel Berburu Saham Burung Walet Tapi Banyak Investor Dapat 1 Lot, Kenapa?

Bisnis | Senin, 08 Desember 2025 | 13:28 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×