Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Mobil Mewah dan Janji Palsu, Modus Operandi Skema Ponzi Kripto IcomTech Terbongkar!

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:24 WIB
Mobil Mewah dan Janji Palsu, Modus Operandi Skema Ponzi Kripto IcomTech Terbongkar!
Ilustrasi. (Maxpixel)

Suara.com - Pendiri penipuan berskema ponzi kripto, IcomTech, David Carmona resmi dihukum penjara hingga 121 bulan atau sekitar 10 tahun oleh Hakim Distrik AS Jennifer L. Rochon.

Hukuman yang dijatuhkan pada tanggal 4 Oktober 2024 ini membuktikan bahwa Carmona dinyatakan bersalah atas penipuan besar yang menyebabkan kerugian jutaan dolar bagi ribuan investor.

Dalam pernyataannya, Jaksa AS Damian Williams mengungkapkan bahwa skema Ponzi IcomTech telah menipu banyak orang dengan menawarkan investasi palsu.

"David Carmona adalah dalang di balik skema Ponzi cryptocurrency IcomTech, yang menargetkan pekerja dengan janji kebebasan finansial sebagai imbalan atas uang hasil kerja keras mereka. Carmona mengklaim bahwa dana dari para korban akan diinvestasikan dalam perdagangan dan penambangan cryptocurrency, dan keuntungan dari aktivitas tersebut akan menggandakan uang mereka dalam waktu enam bulan. Namun, kenyataannya, IcomTech tidak melakukan hal tersebut. Semua itu adalah kebohongan. Ketika skema ini runtuh, para korban Carmona kehilangan segalanya," ujar Williams, seperti yang dikutip via Blockchain Media.

Selain Carmona, dua rekan utamanya, David Brend dan Gustavo Rodriguez, juga dinyatakan bersalah oleh juri atas keterlibatan mereka dalam skema ini. Carmona dan para promotornya, termasuk Brend, mengadakan presentasi dan acara di berbagai lokasi, baik di Amerika Serikat maupun internasional, untuk menarik lebih banyak investor ke dalam skema Ponzi mereka. Acara-acara ini sering kali diselenggarakan dengan mewah, dihadiri oleh promotor yang datang dengan mobil mahal dan pakaian mewah, menciptakan ilusi kesuksesan besar dari investasi di IcomTech.

Para korban skema penipuan kripto ini diperdaya untuk percaya bahwa mereka sedang berinvestasi dalam produk cryptocurrency yang sah, dengan akses ke portal online untuk memantau keuntungan yang tampak terus meningkat.

Namun, ketika korban mencoba menarik dana, mereka menghadapi berbagai kendala, termasuk penundaan, biaya tersembunyi, dan dalam banyak kasus, kegagalan total untuk menarik uang mereka.

Rodriguez memainkan peran penting dalam mengelola situs web IcomTech, termasuk portal online tempat para korban memantau investasi mereka.

Selain itu, Rodriguez juga memberikan saran kepada Carmona mengenai cara menstrukturkan paket investasi dan tingkat pengembalian harian yang dijanjikan kepada korban.

Faktanya, IcomTech tidak melakukan aktivitas apapun yang menghasilkan keuntungan bagi investor. Sebaliknya, dana yang dikumpulkan dari korban digunakan untuk membayar korban sebelumnya, mengikuti pola khas skema Ponzi.

Menjelang akhir 2019, skema ini mulai runtuh ketika para korban semakin sulit menarik dana mereka. Meskipun keluhan dari korban mulai menumpuk, para promotor IcomTech, termasuk Brend dan Carmona, tetap melanjutkan operasi mereka, menjual produk investasi palsu dan token kripto internal bernama “Icoms.” Token ini dipromosikan sebagai aset bernilai yang dapat digunakan untuk pembayaran di masa depan. Namun, kenyataannya, “Icoms” tidak memiliki nilai dan hanya menyebabkan kerugian lebih lanjut bagi para investor. Pada akhir 2019, IcomTech berhenti membayar para investor, dan skema ini pun kolaps.

Penangkapan Brend dan Rodriguez oleh pemerintah AS menandai akhir dari skema Ponzi ini. Brend, yang sering tampil di acara-acara promosi IcomTech, memimpin perekrutan korban baru, sementara Rodriguez bertanggung jawab atas aspek teknis, termasuk pengelolaan situs web dan portal online. Skema Ponzi kripto seperti IcomTech menunjukkan risiko besar yang dihadapi investor di pasar kripto. Meskipun ada potensi keuntungan yang besar, banyak proyek ternyata adalah penipuan yang dirancang untuk mengeksploitasi ketidaktahuan investor.

Kasus IcomTech ini hanyalah satu dari banyak skema Ponzi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Di India, sebelumnya otoritas resmi juga berhasil menangkap dua pelaku utama di balik skema Ponzi kripto lain yang melibatkan token STA. Skema tersebut menipu sekitar 200.000 investor, dengan total kerugian mencapai US$120 juta (sekitar Rp1,8 triliun). Seperti IcomTech, para pelaku skema ini menjanjikan keuntungan besar dari token kripto, yang ternyata tidak memiliki nilai.

Dengan meningkatnya popularitas cryptocurrency, semakin banyak investor yang tertarik pada peluang investasi ini. Namun, kasus-kasus Ponzi seperti IcomTech dan token STA menunjukkan pentingnya berhati-hati dan melakukan penelitian menyeluruh sebelum memasukkan uang ke dalam investasi kripto apa pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas! Ada Modus Penipuan Jenis Baru di Sektor Keuangan, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

Awas! Ada Modus Penipuan Jenis Baru di Sektor Keuangan, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 12:44 WIB

OJK Segera Buka Lowongan Kerja Karyawan Bidang Kripto dan Koperasi

OJK Segera Buka Lowongan Kerja Karyawan Bidang Kripto dan Koperasi

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:41 WIB

Investor Kripto RI Capai 20,9 Juta, Transaksi Tembus Rp48 Triliun

Investor Kripto RI Capai 20,9 Juta, Transaksi Tembus Rp48 Triliun

Bisnis | Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Terkini

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:37 WIB

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:58 WIB

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB

Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju

Indonesia Butuh Lebih Banyak Pengusaha Muda untuk Jadi Negara Maju

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:08 WIB

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

BI Lapor Harga Rumah Lesu Pada Awal Tahun 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:58 WIB

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

BTN Siapkan KPR hingga Kredit UMKM untuk Dongkrak Ekonomi Tapanuli Utara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:47 WIB

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

5 Tabungan yang Wajib Dimiliki Saat Muda, Bisa Jadi Bekal di Hari Tua

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:05 WIB

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Asing 'Borong' Rp11 Triliun di IHSG, Sinyal Rebound Saham Blue Chip?

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 12:00 WIB