Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Mobil Mewah dan Janji Palsu, Modus Operandi Skema Ponzi Kripto IcomTech Terbongkar!

M Nurhadi

Senin, 07 Oktober 2024 | 13:24 WIB
Mobil Mewah dan Janji Palsu, Modus Operandi Skema Ponzi Kripto IcomTech Terbongkar!
Ilustrasi. (Maxpixel)

Suara.com - Pendiri penipuan berskema ponzi kripto, IcomTech, David Carmona resmi dihukum penjara hingga 121 bulan atau sekitar 10 tahun oleh Hakim Distrik AS Jennifer L. Rochon.

Hukuman yang dijatuhkan pada tanggal 4 Oktober 2024 ini membuktikan bahwa Carmona dinyatakan bersalah atas penipuan besar yang menyebabkan kerugian jutaan dolar bagi ribuan investor.

Dalam pernyataannya, Jaksa AS Damian Williams mengungkapkan bahwa skema Ponzi IcomTech telah menipu banyak orang dengan menawarkan investasi palsu.

"David Carmona adalah dalang di balik skema Ponzi cryptocurrency IcomTech, yang menargetkan pekerja dengan janji kebebasan finansial sebagai imbalan atas uang hasil kerja keras mereka. Carmona mengklaim bahwa dana dari para korban akan diinvestasikan dalam perdagangan dan penambangan cryptocurrency, dan keuntungan dari aktivitas tersebut akan menggandakan uang mereka dalam waktu enam bulan. Namun, kenyataannya, IcomTech tidak melakukan hal tersebut. Semua itu adalah kebohongan. Ketika skema ini runtuh, para korban Carmona kehilangan segalanya," ujar Williams, seperti yang dikutip via Blockchain Media.

Selain Carmona, dua rekan utamanya, David Brend dan Gustavo Rodriguez, juga dinyatakan bersalah oleh juri atas keterlibatan mereka dalam skema ini. Carmona dan para promotornya, termasuk Brend, mengadakan presentasi dan acara di berbagai lokasi, baik di Amerika Serikat maupun internasional, untuk menarik lebih banyak investor ke dalam skema Ponzi mereka. Acara-acara ini sering kali diselenggarakan dengan mewah, dihadiri oleh promotor yang datang dengan mobil mahal dan pakaian mewah, menciptakan ilusi kesuksesan besar dari investasi di IcomTech.

Para korban skema penipuan kripto ini diperdaya untuk percaya bahwa mereka sedang berinvestasi dalam produk cryptocurrency yang sah, dengan akses ke portal online untuk memantau keuntungan yang tampak terus meningkat.

Namun, ketika korban mencoba menarik dana, mereka menghadapi berbagai kendala, termasuk penundaan, biaya tersembunyi, dan dalam banyak kasus, kegagalan total untuk menarik uang mereka.

Rodriguez memainkan peran penting dalam mengelola situs web IcomTech, termasuk portal online tempat para korban memantau investasi mereka.

Selain itu, Rodriguez juga memberikan saran kepada Carmona mengenai cara menstrukturkan paket investasi dan tingkat pengembalian harian yang dijanjikan kepada korban.

baca juga

Faktanya, IcomTech tidak melakukan aktivitas apapun yang menghasilkan keuntungan bagi investor. Sebaliknya, dana yang dikumpulkan dari korban digunakan untuk membayar korban sebelumnya, mengikuti pola khas skema Ponzi.

Menjelang akhir 2019, skema ini mulai runtuh ketika para korban semakin sulit menarik dana mereka. Meskipun keluhan dari korban mulai menumpuk, para promotor IcomTech, termasuk Brend dan Carmona, tetap melanjutkan operasi mereka, menjual produk investasi palsu dan token kripto internal bernama “Icoms.” Token ini dipromosikan sebagai aset bernilai yang dapat digunakan untuk pembayaran di masa depan. Namun, kenyataannya, “Icoms” tidak memiliki nilai dan hanya menyebabkan kerugian lebih lanjut bagi para investor. Pada akhir 2019, IcomTech berhenti membayar para investor, dan skema ini pun kolaps.

Penangkapan Brend dan Rodriguez oleh pemerintah AS menandai akhir dari skema Ponzi ini. Brend, yang sering tampil di acara-acara promosi IcomTech, memimpin perekrutan korban baru, sementara Rodriguez bertanggung jawab atas aspek teknis, termasuk pengelolaan situs web dan portal online. Skema Ponzi kripto seperti IcomTech menunjukkan risiko besar yang dihadapi investor di pasar kripto. Meskipun ada potensi keuntungan yang besar, banyak proyek ternyata adalah penipuan yang dirancang untuk mengeksploitasi ketidaktahuan investor.

Kasus IcomTech ini hanyalah satu dari banyak skema Ponzi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Di India, sebelumnya otoritas resmi juga berhasil menangkap dua pelaku utama di balik skema Ponzi kripto lain yang melibatkan token STA. Skema tersebut menipu sekitar 200.000 investor, dengan total kerugian mencapai US$120 juta (sekitar Rp1,8 triliun). Seperti IcomTech, para pelaku skema ini menjanjikan keuntungan besar dari token kripto, yang ternyata tidak memiliki nilai.

Dengan meningkatnya popularitas cryptocurrency, semakin banyak investor yang tertarik pada peluang investasi ini. Namun, kasus-kasus Ponzi seperti IcomTech dan token STA menunjukkan pentingnya berhati-hati dan melakukan penelitian menyeluruh sebelum memasukkan uang ke dalam investasi kripto apa pun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awas! Ada Modus Penipuan Jenis Baru di Sektor Keuangan, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

Awas! Ada Modus Penipuan Jenis Baru di Sektor Keuangan, OJK Minta Masyarakat Hati-hati

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 12:44 WIB

OJK Segera Buka Lowongan Kerja Karyawan Bidang Kripto dan Koperasi

OJK Segera Buka Lowongan Kerja Karyawan Bidang Kripto dan Koperasi

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 09:41 WIB

Investor Kripto RI Capai 20,9 Juta, Transaksi Tembus Rp48 Triliun

Investor Kripto RI Capai 20,9 Juta, Transaksi Tembus Rp48 Triliun

Bisnis | Selasa, 01 Oktober 2024 | 18:00 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB