PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 Desember 2025 | 11:58 WIB
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
PT Tusam Hutani Lestari
Baca 10 detik
  • PT Tusam Hutani Lestari (THL) dikaitkan Jatamnas dengan banjir bandang Aceh Desember 2025 karena konsesi HTI 97 ribu hektare.
  • Edhy Prabowo tercatat sebagai Direktur Utama THL sejak perubahan akta tertanggal 28 Agustus 2024.
  • Konsesi THL meliputi area pinus dan hutan sekunder, dengan izin yang berlaku hingga tahun 2043.

Meskipun Prabowo tidak terdaftar sebagai pemilik saham, dokumen AHU menunjukkan figur mencolok dalam jajaran direksi.

Dalam akta perubahan tertanggal 28 Agustus 2024, Edhy Prabowo, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra (yang mengundurkan diri saat terjerat kasus korupsi November 2020), tercatat masuk sebagai Direktur Utama PT Tusam Hutani Lestari.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Suara.com/Achmad Fauzi)

Edhy Prabowo sendiri sebelumnya sempat dikenal dekat dengan Prabowo Subianto, selaku politisi.

Direksi lainnya adalah Muhammad Harrifar Syafar dan Sofyan Alparis, didampingi Sukasno (Komisaris Utama) dan Suhary Zainuddin Basyariah (Komisaris).

Izin HTI PT THL seluas 97.300 hektare yang diterbitkan melalui SK No. 556/Kpts-II/1997, akan berakhir pada tahun 2043.

Izin ini kemudian diperbarui melalui SK Menteri LHK No. 1501/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 yang menegaskan wilayah operasional di Provinsi Aceh.

Dalam pembagian areal PBPH terbaru, konsesi PT THL yang berada di Aceh Tengah dan Bener Meriah—wilayah yang terdampak bencana—terbagi atas:

Area pinus: 29.378 hektare

Hutan sekunder: 17.563 hektare

Baca Juga: Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan

Lahan kosong berpotensi dikelola: 22.172 hektare

Pertanian lahan campur: 16.557 hektare

Kawasan permukiman: 2.058 hektare

Perlu dicatat dari data Putusan Mahkamah Agung, Tusam Hutani Lestari dilaporkan hanya memiliki izin mengolah getah pinus, sementara izin untuk menebang dan memanfaatkan kayu tidak ada. Namun, surat keputusan menteri yang diberikan kepada perusahaan ini masih dinyatakan berlaku hingga saat ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI