Tak Bayar Pajak Rp21,15 Miliar Sejak 2021, Komisaris PT SI di Cokok Anak Buah Menkeu Purbaya

Kamis, 11 Desember 2025 | 18:50 WIB
Tak Bayar Pajak Rp21,15 Miliar Sejak 2021, Komisaris PT SI di Cokok Anak Buah Menkeu Purbaya
Ilustrasi. resmi melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI. (Pexels.com/Kindel Media)
Baca 10 detik
  • DJP Sandera Komisaris PT SI (Ny. MW) karena utang pajak Rp21,15 M sejak 2021. 

  • Gijzeling langkah terakhir DJP Jabar II setelah pemblokiran dan penyitaan gagal.

  • Tersangka ditahan di Lapas Pondok Bambu; masa penyanderaan maksimal enam bulan.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II, melalui KPP Pratama Cikarang Selatan, pada hari Kamis (11/12/2025) dini hari, resmi melaksanakan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap Ny. MW, Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI.

Ny. MW, yang dijemput dari kediamannya di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, disandera karena memiliki tunggakan utang pajak yang fantastis, mencapai Rp21.158.307.240 yang telah terutang sejak tahun 2021.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa penyanderaan adalah upaya hukum yang sangat serius dan selalu menjadi pilihan terakhir setelah seluruh proses penagihan aktif ditempuh.

“Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ujar Dasto.

Sebelum gijzeling dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melakukan serangkaian prosedur penagihan, termasuk penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, hingga pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024. Utang pajak Ny. MW terus bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023.

Tindakan gijzeling ini dilaksanakan sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1997/2000, yang memungkinkan penyanderaan bagi Penanggung Pajak dengan utang minimal Rp100 juta dan dianggap tidak beriktikad baik.

Setelah memperoleh izin resmi dari Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Ny. MW dijemput dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan oleh Juru Sita Pajak. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, pada pukul 02.00 WIB dini hari.

Sesuai regulasi, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang. Melalui langkah tegas ini, DJP berharap tunggakan pajak sebesar Rp21,15 miliar dapat segera dilunasi demi memulihkan penerimaan negara secara optimal.

Baca Juga: Riset Ungkap Fakta Adopsi Mobil Listrik Indonesia Masih Didominasi Kalangan Tertentu

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI