Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai

Agung Pratnyawan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:36 WIB
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
Ilustrasi gadai HP di Pegadaian (Gemini AI)

Suara.com - Inilah beberapa daftar istilah gadai di Pegadaian yang perlu Anda pahami sebelum datang ke kantor Pegadaian terdekat untuk bertransaksi.

Pegadaian merupakan lembaga keuangan milik negara (BUMN) yang menyediakan layanan keuangan berbasis hukum gadai, yaitu pinjaman dana dengan menjaminkan barang berharga (seperti emas, elektronik, kendaraan, sertifikat).

Dengan kata lain, Anda bisa mendapatkan uang tunai dengan menggadaikan barang di Pegadaian.

Akan tetapi sebelum Anda datang ke Pegadaian terdekat, simak beberapa istilah di Pegadaian berikut ini agar Anda tidak bingung.

Daftar Istilah Gadai di Pegadaian

1. Gadai

Gadai adalah fasilitas pinjaman cepat dengan menyerahkan barang sebagai jaminan. Di Pegadaian tersedia dua kelompok layanan: Gadai Emas dan Gadai Non Emas.

Untuk emas, nasabah dapat menggunakan Gadai Emas maupun Gadai Tabungan Emas. Sementara layanan Non Emas meliputi Gadai Elektronik, Luxury, Efek, hingga Sertifikat yang masing-masing memiliki syarat dan biaya berbeda.

2. Gadai Konvensional

baca juga

Pada gadai konvensional, Pegadaian memakai sistem bunga atau sewa modal yang dihitung berdasarkan jumlah pembiayaan. Transaksi dilakukan memakai akad gadai sebagai dasar kesepakatan.

3. Gadai Syariah

Jenis gadai ini mengikuti aturan syariah dengan akad rahn. Mekanismenya berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional sehingga prosedur dan biayanya disesuaikan syariat.

Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, PT Pegadaian menghadirkan beragam kejutan spesial bagi masyarakat (Dok: PT Pegadaian)
Ilustrasi gadai di pegadaian.  (Dok: PT Pegadaian)

4. Rahn

Rahn merupakan akad gadai dalam sistem syariah, yaitu penyerahan barang sebagai jaminan sesuai ketentuan DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2022.

5. Murtahin

Murtahin adalah pihak yang menerima barang jaminan. Dalam layanan Pegadaian Syariah, posisi ini dipegang oleh Pegadaian sebagai pemberi pembiayaan.

6. Marhun

Marhun adalah objek yang dijadikan jaminan oleh nasabah, mulai dari emas, elektronik, kendaraan, sertifikat, hingga saldo Tabungan Emas.

7. Rahin

Rahin adalah pihak yang menggadaikan barang, yaitu nasabah yang mengajukan pinjaman.

8. Barang Jaminan

Barang jaminan adalah aset yang ditahan sementara sampai pinjaman dilunasi. Nilainya menentukan besar kecilnya pinjaman.

Pegadaian menerima berbagai jenis jaminan, seperti emas fisik, saldo Tabungan Emas, kendaraan (BPKB), elektronik, barang mewah, hingga saham.

9. Uang Pinjaman

Pinjaman adalah dana yang diberikan setelah barang melalui proses taksiran. Nominalnya bergantung pada nilai barang dan rasio taksir tiap layanan.

10. Sewa Modal

Sewa modal adalah biaya layanan ketika menggadaikan barang. Besaran tarif berbeda sesuai produk, dengan perhitungan per 15 hari dan tarif tertinggi 1,2% untuk layanan reguler.

11. Jangka Waktu Gadai

Pegadaian menyediakan pilihan waktu gadai mulai 15 hingga 120 hari. Jika belum mampu melunasi, masa gadai bisa diperpanjang agar barang tidak masuk jadwal lelang.

12. Biaya Administrasi

Biaya administrasi dikenakan pada awal transaksi, besarnya menyesuaikan jenis layanan. Nominal terendah dimulai dari Rp2.000.

13. Taksiran

Taksiran adalah penilaian harga barang yang dilakukan petugas. Nilai ini menjadi dasar untuk menentukan besaran pinjaman.

14. Patok Taksir

Patok taksir adalah estimasi awal sebelum taksiran resmi dilakukan.

15. Rasio Taksir

Rasio taksir menentukan berapa persen dana yang bisa diterima dari nilai taksiran barang. Contoh: taksiran emas Rp2.000.000 dengan rasio 92% menghasilkan pinjaman maksimal Rp1.840.000.

16. Total Pinjaman

Total pinjaman merupakan keseluruhan dana yang diterima, termasuk penambahan atau pengurangan melalui skema cicilan.

17. Cicil, Perpanjang, dan Tebus Gadai

Nasabah dapat mencicil sebagian pinjaman, memperpanjang masa gadai dengan membayar sewa modal, atau melunasi seluruhnya untuk mengambil kembali barang jaminan.

18. Formulir Permintaan Kredit (FPK)

FPK adalah formulir berisi data diri yang wajib diisi saat pertama menggadai, lalu diserahkan bersama barang jaminan.

19. Surat Bukti Gadai (SBG)

SBG adalah dokumen resmi yang mencatat barang jaminan, nilai pinjaman, dan jadwal transaksi. Dokumen ini wajib disimpan karena diperlukan untuk proses cicil, perpanjang, maupun tebus.

20. Customer Information File (CIF)

CIF merupakan nomor identitas nasabah berisi data pribadi dan riwayat transaksi, dapat dilihat pada SBG atau aplikasi Tring! by Pegadaian.

21. Tring! by Pegadaian

Tring! adalah aplikasi layanan Pegadaian yang menyediakan fitur investasi emas, pembiayaan, dan gadai, termasuk pengajuan Gadai Tabungan Emas secara online.

Itulah beberapa daftar istilah di Pegadaian yang mungkin belum Anda ketahui.

Kontributor : Damai Lestari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair

Bisnis | Minggu, 23 November 2025 | 09:00 WIB

9 Langkah Cara Gadai iPad di Pegadaian, Praktis dan Mudah

9 Langkah Cara Gadai iPad di Pegadaian, Praktis dan Mudah

Tekno | Rabu, 12 November 2025 | 17:47 WIB

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Syarat dan Cara Gadai Kamera di Pegadaian, Langsung Cair Tanpa Ribet

Tekno | Rabu, 12 November 2025 | 12:54 WIB

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Cara Gadai Emas Batangan di Pegadaian semua Merek

Bisnis | Selasa, 11 November 2025 | 17:34 WIB

Cara Gadai Sertifikat Rumah Resmi dan Aman, Ini Syarat dan Risikonya

Cara Gadai Sertifikat Rumah Resmi dan Aman, Ini Syarat dan Risikonya

Bisnis | Kamis, 17 Juli 2025 | 20:25 WIB

Cara Gadai BPKB Tanpa Survey, Datangi 10 Lembaga Ini

Cara Gadai BPKB Tanpa Survey, Datangi 10 Lembaga Ini

Otomotif | Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:00 WIB

Terkini

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:20 WIB

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:15 WIB

Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri

Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:14 WIB

Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP

Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP

Bri | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:14 WIB

7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik

7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:12 WIB

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:10 WIB

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:08 WIB

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:01 WIB

×