Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan dukungan finansial bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipili Negara (ASN) terus berlanjut.
Total 403.996 guru di bawah binaan Kemenag, termasuk guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan ustadz, ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Alokasi anggaran yang disiapkan Kemenag untuk program strategis ini mencapai Rp270 miliar. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menegaskan bahwa BSU ini memiliki makna strategis, "Ini bukan hanya bantuan, tetapi investasi untuk masa depan pendidikan agama,” dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat, 12 Desember 2025.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, memastikan bahwa proses pencairan sudah memasuki tahap notifikasi.
“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis (17/12/2025). M Zain menyebutkan bahwa notifikasi pencairan sudah diumumkan sejak pukul 10.35 WIB pada 17 Desember.
Data awal menunjukkan respons cepat dari para pendidik, di mana 1.938 guru tercatat langsung mencetak dokumen pencairan dalam sepuluh menit pertama.
Ketentuan dan Panduan Cek Status BSU Kemenag
Bagi 400 ribu lebih guru penerima BSU, status dan dokumen pencairan harus dipastikan melalui saluran resmi berikut.
1. Pengecekan Status via Simpatika (Wajib)
Penerima BSU didorong untuk menggunakan akun Simpatika masing-masing sebagai sumber informasi utama:
- Akses laman Simpatika Portal dan login menggunakan email dan kata sandi akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Cari menu ‘Tunjangan’ atau ‘Bantuan’.
Jika terdaftar dan disetujui, akan muncul ucapan selamat dan tombol untuk mencetak dokumen persyaratan pencairan. Jika belum ditetapkan, notifikasi yang relevan akan muncul.
2. Pengecekan Status Tambahan via Laman Kemenaker
Guru honorer juga dapat melakukan verifikasi silang status penerimaan BSU melalui laman bsu.kemnaker.go.id dengan memasukkan data diri yang diminta.
Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs, Ainur Rofiq, menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk memfasilitasi proses pengecekan ini.
Verifikasi dan Kewajiban Penerima BSU 2025
Proses penyaluran BSU dikelola secara terstruktur melalui Kanwil Kemenag Provinsi. Sesuai Surat Edaran Dirjen Pendis, Kanwil Kemenag Provinsi diinstruksikan untuk menjalankan beberapa tugas krusial yang juga menjadi ketentuan bagi penerima:
Verifikasi Data: Memastikan verifikasi dan validasi data guru calon penerima telah selesai.
Rekening Aktif: Memastikan setiap calon penerima telah memiliki rekening bank aktif untuk menerima transfer dana BSU.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM): Penerima wajib membuat SPTJM sebagai dokumen persyaratan pencairan.
Pelaporan: Kanwil Kemenag Provinsi bertanggung jawab melakukan monitoring dan melaporkan hasil verifikasi data penerima kepada Direktorat GTK Madrasah. Batas akhir pelaporan verifikasi dan validasi data penerima ini adalah Selasa, 16 Desember 2025.
Dengan dibukanya notifikasi pencairan di Simpatika, guru non-ASN wajib segera mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menyiapkan seluruh dokumen agar proses pencairan BSU berjalan lancar dan tepat waktu.
Kontributor : Rizqi Amalia