Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
Ilustrasi upah minimum. (freepik)
Baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan pada 16 Desember 2025, menjadi dasar penetapan UMP dan UMK 2026.
  • Formula kenaikan upah minimum adalah Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa (0,5-0,9).
  • Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK, dengan batas waktu penetapan 24 Desember 2025.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru pengupahan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

Regulasi ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Aturan tersebut menjadi acuan baru dalam perhitungan kenaikan upah minimum di seluruh daerah.

“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” tulis Kemnaker dalam pernyataannya, Selasa (16/12/2025).

Kemnaker menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai kajian dan pembahasan.

Seluruh hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” lanjut Kemnaker.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mengombinasikan indikator ekonomi makro.

Baca Juga: Sudah di Meja Prabowo, Menaker Ungkap Kisi-kisi Besaran UMP 2026

Formula tersebut disusun setelah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” tulis Kemnaker.

Kemnaker menilai kebijakan pengupahan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun aturan upah minimum.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis Kemnaker.

Terkait teknis penetapan kenaikan upah di daerah, Kemnaker menyebut perhitungan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI