Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Dythia Novianty, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB
Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026
Ilustrasi upah minimum. (freepik)
  • Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Pengupahan pada 16 Desember 2025, menjadi dasar penetapan UMP dan UMK 2026.
  • Formula kenaikan upah minimum adalah Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Alfa (0,5-0,9).
  • Gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan UMK, dengan batas waktu penetapan 24 Desember 2025.

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan aturan baru pengupahan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan.

Regulasi ini menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan penandatanganan PP Pengupahan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025.

Aturan tersebut menjadi acuan baru dalam perhitungan kenaikan upah minimum di seluruh daerah.

“Alhamdullah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025,” tulis Kemnaker dalam pernyataannya, Selasa (16/12/2025).

Kemnaker menjelaskan, penyusunan PP Pengupahan dilakukan melalui proses panjang dengan melibatkan berbagai kajian dan pembahasan.

Seluruh hasil pembahasan tersebut telah disampaikan kepada Presiden sebelum ditetapkan.

“Proses penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang, dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bapak Presiden,” lanjut Kemnaker.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan mengombinasikan indikator ekonomi makro.

Formula tersebut disusun setelah mempertimbangkan berbagai masukan, terutama dari serikat pekerja dan serikat buruh.

“Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9,” tulis Kemnaker.

Kemnaker menilai kebijakan pengupahan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi rujukan pemerintah dalam menyusun aturan upah minimum.

“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” tulis Kemnaker.

Terkait teknis penetapan kenaikan upah di daerah, Kemnaker menyebut perhitungan akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur

Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 12:18 WIB

APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!

APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!

Bisnis | Rabu, 26 November 2025 | 08:03 WIB

Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu

Bisnis | Selasa, 18 November 2025 | 15:56 WIB

APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal

APINDO: Isu Utama Bukan hanya UMP Tapi Penciptaan Lapangan Kerja Formal

Bisnis | Rabu, 05 November 2025 | 15:47 WIB

Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!

Rencana Kenaikan UMP, APINDO: Harus Berkeadilan!

Bisnis | Rabu, 05 November 2025 | 15:28 WIB

Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo

Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo

Bisnis | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 18:35 WIB

Terkini

Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir

Berlaku 1 Juli, BBM Jenis Baru B50 Masuk Tahap Evaluasi Akhir

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:44 WIB

Perdamaian AS - Iran Tekan Harga Minyak Dunia, Risiko Krisis Energi Mulai Mereda

Perdamaian AS - Iran Tekan Harga Minyak Dunia, Risiko Krisis Energi Mulai Mereda

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:08 WIB

Siap-siap! Ada Raksasa BUMN Asuransi yang Baru Akan Dibentuk

Siap-siap! Ada Raksasa BUMN Asuransi yang Baru Akan Dibentuk

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 10:08 WIB

Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret

Aturan Kemasan Polos Rokok Dinilai Bisa Bikin Pendapatan Pedagang Makin Seret

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:58 WIB

Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun

Inflasi Pangan Berpotensi Mereda, Harga Cabai hingga Beras Kompak Turun

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:46 WIB

IHSG Dibuka Merah ke Level 6.191, Cek Saham yang Wajib Dipantau

IHSG Dibuka Merah ke Level 6.191, Cek Saham yang Wajib Dipantau

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:36 WIB

Rupiah Dibuka Anjlok ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Rupiah Dibuka Anjlok ke Level Rp17.856 per Dolar AS, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:35 WIB

Lingkar Dalam Prabowo Bikin Investor Waswas, Rupiah dan IHSG Kena Tekanan

Lingkar Dalam Prabowo Bikin Investor Waswas, Rupiah dan IHSG Kena Tekanan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:29 WIB

Biaya Medis Jebol Rp200 Juta, Ini Pentingnya Proteksi Sejak Dini

Biaya Medis Jebol Rp200 Juta, Ini Pentingnya Proteksi Sejak Dini

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:19 WIB

Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 50 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes

Investor Asing Antre Beli Saham EMAS, 50 Persen Jatah IPO Hong Kong Langsung Ludes

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:09 WIB