UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:12 WIB
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
Presiden Prabowo. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
  • Presiden Prabowo mengesahkan PP Pengupahan pada 16 Desember 2025, menjadi landasan hukum penetapan upah minimum 2026.
  • Formula baru menggunakan variabel Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Indeks Alfa (0,5-0,9).
  • Gubernur wajib mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, serta menetapkan upah sektoral.

Suara.com - Pemerintah secara resmi merilis regulasi terbaru mengenai sistem pengupahan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025, yang akan menjadi landasan hukum penetapan upah minimum untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa dengan ditekennya aturan tersebut, para Gubernur di seluruh Indonesia kini memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

Poin-Poin Utama dalam PP Pengupahan Terbaru:

  • Wewenang Kepala Daerah: Gubernur memegang otoritas penuh dalam menentukan upah. Kewajiban utama mencakup penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, Gubernur juga memiliki pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK).
  • Formula Perhitungan Baru: Pemerintah menetapkan rumusan kenaikan upah berdasarkan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Alfa). Untuk periode ini, rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
  • Akomodasi Putusan MK: Yassierli menegaskan bahwa formula ini disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, sekaligus sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan kelompok buruh dan pengusaha.
  • Proses Teknis: Sebelum diputuskan oleh Gubernur, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan penghitungan terlebih dahulu untuk memberikan rekomendasi angka kenaikan yang sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.

Perbandingan Aturan Pengupahan Lama vs Baru

Perubahan mendasar dalam sistem pengupahan tahun ini terjadi sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Perbedaan mencolok pertama terletak pada Nilai Indeks Alfa. Pada aturan sebelumnya, indeks Alfa ditetapkan sangat rendah, yakni di kisaran 0,10 hingga 0,30.

Namun, dalam regulasi terbaru yang diteken Presiden Prabowo, angka ini dinaikkan secara signifikan menjadi 0,5 hingga 0,9. Kenaikan ini secara langsung memberikan peluang bagi buruh untuk mendapatkan persentase kenaikan upah yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan kedua yang sangat krusial adalah kembalinya Upah Minimum Sektoral. Jika pada aturan lama upah sektoral sempat dihapuskan, regulasi terbaru kini mewajibkan Gubernur untuk menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik beban kerja atau risiko berbeda.

Ketiga, terdapat perubahan pada aspek teknis dan tenggat waktu. Pada sistem sebelumnya, pengumuman upah minimum biasanya dilakukan serentak pada bulan November (21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK).

Karena adanya proses penyesuaian regulasi dan kajian mendalam yang baru selesai bulan ini, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi Gubernur untuk menetapkan upah hingga paling lambat 24 Desember 2025.

Secara filosofis, aturan lama cenderung berfokus pada stabilitas ekonomi dengan kenaikan yang sangat terukur.

Sementara itu, aturan terbaru ini lebih menekankan pada penguatan daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB

Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku

Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 08:27 WIB

Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember

Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15 WIB

Terkini

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:35 WIB

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

HSBC Siap PHK Massal hingga 20.000 Karyawan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 11:20 WIB

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Gak Perlu Panik Cari Kartu ATM, Kini Tarik Tunai Saldo Digital Makin Praktis Jelang Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 10:37 WIB

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

BI Bakal Siaga Pelototi Rupiah saat Libur Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:18 WIB

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Mudik Naik Motor Tahun Ini? Baca Ini Dulu Sebelum Berangkat

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 09:00 WIB

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Harga Minyak Dunia Makin Melonjak, Nilainya Tembus Rp1,8 Juta per Barel

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 08:38 WIB

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:48 WIB

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

CIMB Niaga Maksimalkan Layanan Digital Selama Liburan Nyepi dan Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 07:40 WIB

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Cara Memutar Uang Rp500 Ribu Agar Berlipat Ganda, Panduan Lengkap Bagi Pemula

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 06:30 WIB

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Pemerintah Siapkan Tim Koordinasi Hadapi Investigasi Perjanjian Dagang RI-AS

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:41 WIB