Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:12 WIB
UMP 2026 Resmi Disahkan Prabowo, Ini Bedanya dengan Formula Upah Lama
Presiden Prabowo. (Biro Pers Sekretariat Presiden)
  • Presiden Prabowo mengesahkan PP Pengupahan pada 16 Desember 2025, menjadi landasan hukum penetapan upah minimum 2026.
  • Formula baru menggunakan variabel Inflasi ditambah Pertumbuhan Ekonomi dikali Indeks Alfa (0,5-0,9).
  • Gubernur wajib mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, serta menetapkan upah sektoral.

Suara.com - Pemerintah secara resmi merilis regulasi terbaru mengenai sistem pengupahan nasional. Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025, yang akan menjadi landasan hukum penetapan upah minimum untuk tahun 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa dengan ditekennya aturan tersebut, para Gubernur di seluruh Indonesia kini memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).

Poin-Poin Utama dalam PP Pengupahan Terbaru:

  • Wewenang Kepala Daerah: Gubernur memegang otoritas penuh dalam menentukan upah. Kewajiban utama mencakup penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Selain itu, Gubernur juga memiliki pilihan untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta sektoralnya (UMSK).
  • Formula Perhitungan Baru: Pemerintah menetapkan rumusan kenaikan upah berdasarkan variabel Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Alfa). Untuk periode ini, rentang nilai Alfa ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.
  • Akomodasi Putusan MK: Yassierli menegaskan bahwa formula ini disusun sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023, sekaligus sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi kepentingan kelompok buruh dan pengusaha.
  • Proses Teknis: Sebelum diputuskan oleh Gubernur, Dewan Pengupahan Daerah akan melakukan penghitungan terlebih dahulu untuk memberikan rekomendasi angka kenaikan yang sesuai dengan kondisi ekonomi wilayah masing-masing.

Perbandingan Aturan Pengupahan Lama vs Baru

Perubahan mendasar dalam sistem pengupahan tahun ini terjadi sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Perbedaan mencolok pertama terletak pada Nilai Indeks Alfa. Pada aturan sebelumnya, indeks Alfa ditetapkan sangat rendah, yakni di kisaran 0,10 hingga 0,30.

Namun, dalam regulasi terbaru yang diteken Presiden Prabowo, angka ini dinaikkan secara signifikan menjadi 0,5 hingga 0,9. Kenaikan ini secara langsung memberikan peluang bagi buruh untuk mendapatkan persentase kenaikan upah yang lebih besar dari pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan kedua yang sangat krusial adalah kembalinya Upah Minimum Sektoral. Jika pada aturan lama upah sektoral sempat dihapuskan, regulasi terbaru kini mewajibkan Gubernur untuk menetapkan kembali Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).

Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor industri tertentu yang memiliki karakteristik beban kerja atau risiko berbeda.

Ketiga, terdapat perubahan pada aspek teknis dan tenggat waktu. Pada sistem sebelumnya, pengumuman upah minimum biasanya dilakukan serentak pada bulan November (21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK).

Karena adanya proses penyesuaian regulasi dan kajian mendalam yang baru selesai bulan ini, pemerintah memberikan perpanjangan waktu bagi Gubernur untuk menetapkan upah hingga paling lambat 24 Desember 2025.

Secara filosofis, aturan lama cenderung berfokus pada stabilitas ekonomi dengan kenaikan yang sangat terukur.

Sementara itu, aturan terbaru ini lebih menekankan pada penguatan daya beli pekerja dan pemenuhan hak-hak buruh sesuai koridor hukum yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Prabowo Teken PP, Begini Formula Kenaikan UMP 2026

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 11:08 WIB

Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku

Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 08:27 WIB

Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember

Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15 WIB

Terkini

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:40 WIB

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:10 WIB

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:53 WIB

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:35 WIB

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:02 WIB

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:00 WIB

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:24 WIB

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:07 WIB

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58 WIB

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI

Bisnis | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:32 WIB