- PT Mayawana Persada, pemegang konsesi HTI di Kalbar, dituding deforestasi masif; 33.070 hektare hutan alam hilang 2021–2023.
- Aktivitas perusahaan merusak lahan gambut kaya karbon, melepaskan emisi CO2 signifikan serta mengancam habitat Orangutan Kalimantan.
- Struktur kepemilikan perusahaan dialihkan ke entitas luar negeri (Malaysia, BVI, Hong Kong) menjadi sulit dilacak sejak 2022.
Desember 2023: Sisa 50 persen saham lainnya dialihkan ke Beihai International Group Limited di Hong Kong, yang dikuasai perusahaan asal Samoa.
Karena British Virgin Islands dan Samoa tidak menyediakan akses informasi pemegang saham kepada publik, pemilik manfaat (beneficial owner) akhir perusahaan ini secara efektif menjadi anonim.
Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia menilai struktur rumit ini berfungsi untuk melindungi pemilik asli dari risiko hukum dan kerusakan reputasi.
Meskipun strukturnya samar, laporan koalisi menemukan indikasi bahwa manajemen operasional PT Mayawana terhubung dengan jaringan bisnis Sukanto Tanoto, pemilik Grup Royal Golden Eagle (RGE).
Hal ini didasarkan pada kesamaan alamat dan aliran pasokan kayu hutan alam yang dikirim ke pabrik kayu lapis di Sumatra yang terafiliasi dengan RGE.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Asia Pacific Resources International Limited (APRIL), anak usaha RGE, menyatakan bahwa laporan tersebut belum terverifikasi dan menepis klaim adanya hubungan resmi antara RGE dengan PT Mayawana Persada sebagai pemasok serat.