Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 6.220,740
LQ45 625,233
Srikehati 305,996
JII 376,405
USD/IDR 17.748

Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini

Liberty Jemadu

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:06 WIB
Pedagang Kripto Kawatirkan RUU P2SK akan Matikan Pedagang Lokal, DPR Punya Alasan Ini
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan RUU P2SK sangat penting, terutama untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Revisi UU P2SK menempatkan aset kripto sebagai sektor keuangan di bawah pengawasan OJK, mewajibkan semua transaksi melalui bursa resmi.
  • Draf revisi memperkenalkan LJK Aset Kripto dan mewajibkan pelaporan semua aktivitas, termasuk berpotensi membatasi perdagangan di luar bursa terpusat.
  • Pelaku industri khawatir sentralisasi pasar terjadi, sementara DPR menekankan pentingnya tata kelola transparan dan perlindungan dana nasabah.

Suara.com - Pemain aset kripto di Indonesia tengah memasuki titik krusial yang akan menentukan arah pertumbuhannya dalam jangka panjang. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang kini dibahas pemerintah bersama DPR bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan upaya mendefinisikan ulang peta kekuasaan dan struktur industri kripto nasional.

Untuk pertama kalinya, aset kripto secara eksplisit diposisikan sebagai bagian dari sektor keuangan nasional di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Namun, di balik narasi penguatan pengawasan dan perlindungan konsumen, muncul kekhawatiran baru dari pelaku industri. Sejumlah ketentuan dalam draf revisi UU P2SK dinilai berpotensi menggeser peran puluhan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang selama ini menjadi tulang punggung perdagangan kripto, sekaligus membuka jalan bagi konsentrasi kekuasaan pada satu entitas bursa.

Dalam draf revisi memperkenalkan istilah Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto (LJK Aset Kripto), yakni badan yang menjalankan seluruh aktivitas sektor keuangan digital berbasis kripto. Melalui skema ini, aset kripto secara resmi dimasukkan ke dalam kerangka Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan sepenuhnya berada di bawah otoritas OJK.

Pengaturan tersebut ditegaskan dalam Pasal 215A, yang merinci struktur LJK Aset Kripto mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, pedagang, hingga pihak pendukung lain yang harus mendapatkan persetujuan OJK. Seluruh aktivitas—tanpa kecuali—wajib berizin dan dilaporkan.

Pasal yang paling memicu perdebatan di kalangan pelaku industri adalah Pasal 215A ayat (4). Ketentuan ini mewajibkan seluruh aktivitas ITSK terkait aset kripto, termasuk transaksi melalui dompet digital (wallet), untuk dilakukan melalui dan dilaporkan kepada bursa resmi.

Dengan kata lain, ruang transaksi kripto yang selama ini relatif fleksibel—termasuk perdagangan peer-to-peer atau mekanisme di luar bursa—akan dipersempit secara signifikan. Semua transaksi harus “masuk sistem” bursa, atau setidaknya tercatat di dalamnya.

Bagi regulator, langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan transparansi, mencegah pencucian uang, dan memperkuat pengawasan risiko sistemik. Namun bagi sebagian pelaku industri, kebijakan ini berpotensi menimbulkan efek samping berupa sentralisasi pasar dan berkurangnya ruang inovasi.

Kekhawatiran tersebut semakin menguat dengan masuknya ancaman sanksi pidana dalam draf revisi. Operasional tanpa izin atau pelanggaran kewajiban transaksi melalui bursa dapat dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 triliun—angka yang dinilai sangat tinggi untuk industri yang masih dalam fase pertumbuhan.

baca juga

UU P2SK hasil revisi juga menetapkan masa transisi dua tahun. Dalam periode ini, bursa resmi diberi waktu untuk membangun infrastruktur penuh yang mampu mempertemukan penawaran jual dan beli aset kripto secara terpusat. Setelah masa transisi berakhir, seluruh perdagangan kripto di luar bursa resmi tidak lagi diperkenankan.

Bagi industri, dua tahun ke depan akan menjadi masa penentuan: apakah regulasi baru ini mampu menciptakan ekosistem kripto yang sehat, terpercaya, dan berkelanjutan, atau justru menekan dinamika pasar yang selama ini tumbuh dari inovasi dan kompetisi terbuka.

Yang jelas, arah kebijakan ini menunjukkan satu hal: kripto di Indonesia tak lagi dipandang sebagai fenomena pinggiran, melainkan sebagai sektor strategis yang ingin dikendalikan secara penuh oleh negara. Bagaimana dampaknya bagi investor, pelaku usaha, dan masa depan ekonomi digital nasional, akan segera teruji.

Menjawab berbagai kekawatiran di atas, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menegaskan rencana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK sangat penting, terutama untuk mengatur tata kelola perdagangan aset kripto di Indonesia.

Misbakhun menerangkan perubahan aturan ini penting karena aset kripto, berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, sudah dikategorikan bagai aset keuangan yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari yang tadinya hanya dianggap sebagai komoditas serta diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan.

"Ketika menjadi aset keuangan, maka kita harus mengikuti tata kelola di sektor keuangan, di mana regulator, pengawas dan unsur perlindungan konsumen, pengaturannya oleh OJK," terang Misbakhun pada Rabu (17/12/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global

Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 19:20 WIB

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

OJK Proses Izin Dua Calon Lembaga Bursa Aset Kripto, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 12 Desember 2025 | 10:48 WIB

COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis

COIN Siap Perkuat Transparansi dan Tata Kelola Industri Kripto Usai Arsari jadi Investor Strategis

Bisnis | Rabu, 10 Desember 2025 | 17:06 WIB

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 13:57 WIB

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar

Harga Kripto Menghijau, Bitcoin Dibandrol Rp 1,54 Miliar

Bisnis | Kamis, 04 Desember 2025 | 10:25 WIB

Terkini

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:21 WIB

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB