- Apindo menilai rentang nilai alpha 0,5 hingga 0,9 dalam PP Pengupahan 2026 berpotensi mempersempit penciptaan lapangan kerja formal.
- Dunia usaha mengusulkan rentang alpha 0,1 hingga 0,5 dengan pendekatan diferensiasi daerah untuk keseimbangan usaha dan kebutuhan layak.
- Beberapa sektor industri padat karya mengalami kontraksi signifikan, sementara kenaikan upah melebihi pertumbuhan produktivitas dalam lima tahun terakhir.
Suara.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pengupahan 2026 berpotensi mempersempit ruang penciptaan lapangan kerja baru, terutama di sektor formal.
Penilaian itu muncul menyusul ditetapkannya rentang nilai alpha dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang dinilai belum sejalan dengan kondisi riil industri.
Apindo menyoroti penetapan rentang alpha 0,5 hingga 0,9 yang dianggap terlalu tinggi untuk diterapkan secara merata di seluruh daerah.
Sepanjang proses dialog sosial tripartit, mengaku telah menyampaikan usulan agar nilai alpha berada pada kisaran 0,1 hingga 0,5.
Usulan tersebut disampaikan melalui Dewan Pengupahan Nasional maupun surat resmi kepada Kementerian Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan hidup layak dan kemampuan usaha.
Pendekatan diferensiasi daerah juga didorong agar ketimpangan tidak makin melebar.
Dunia usaha mengusulkan penggunaan alpha rendah untuk daerah dengan rasio upah minimum di atas KHL, serta alpha lebih tinggi bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah KHL .
Ketua Umum Apindo sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan dan Pembangunan Berkelanjutan KADIN Indonesia, Shinta W. Kamdani, menyebut kondisi industri masih menghadapi tekanan signifikan.
Sejumlah sektor tercatat tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi.
Data kuartal III 2025 menunjukkan sektor tekstil dan pakaian jadi hanya tumbuh 0,93 persen, alas kaki minus 0,25 persen, pengolahan tembakau minus 0,93 persen, furnitur minus 4,34 persen, serta karet dan plastik minus 3,2 persen.
Sektor otomotif juga mengalami kontraksi hingga 10 persen per Oktober 2025 .
“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat," ujar Shinta dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Namun demikian, dia menambahkan, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menegaskan upah minimum idealnya ditempatkan sebagai jaring pengaman.
Kenaikan upah, menurut dia, tetap bisa dilakukan melalui mekanisme bipartit di tingkat perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha.
“Dunia usaha tidak anti kenaikan upah. Jika mau upah tinggi, silakan dapat dilakukan melalui mekanisme bipartit di perusahaan masing-masing dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” kata Bob.

Dunia usaha juga menyoroti tingginya Kaitz Index Indonesia yang disebut tertinggi di ASEAN. Rasio tersebut dinilai mempersempit penciptaan lapangan kerja formal dan mendorong tenaga kerja masuk ke sektor informal.
Ketidaksinkronan antara kenaikan upah minimum dan pertumbuhan produktivitas turut menjadi perhatian.
Dalam lima tahun terakhir, produktivitas tenaga kerja hanya tumbuh sekitar 1,5 hingga 2 persen per tahun, sementara upah minimum naik di kisaran 6,5 sampai 10 persen.
Sektor padat karya seperti garmen dan tekstil juga meminta perlakuan lebih berhati-hati.
Ketua Umum AGTI, Anne Patricia Sutanto, mendorong pemerintah daerah tidak lagi menetapkan upah minimum sektoral karena berpotensi menekan daya saing industri.
“Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya,” ungkap Anne.
Meski demikian, Apindo menyatakan tetap menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto terkait PP Pengupahan.
Mereka berharap penetapan upah minimum di tingkat daerah dapat dilakukan secara bijak dan bebas dari politisasi agar tetap mendukung keberlanjutan usaha dan penciptaan lapangan kerja formal.