Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Agung Pratnyawan Suara.Com
Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:50 WIB
Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah
Ilustrasi Coretax [DJP]

Suara.com - Berikut adalah cara gabung NPWP suami-istri di Coretax yang bisa dilakukan dengan mudah.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, wanita yang sudah menikah pada dasarnya memiliki pilihan terkait kewajiban pajaknya.

Apabila tidak memilih pemisahan harta maupun kewajiban pajak secara terpisah, maka kewajiban perpajakan istri akan digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami.

Artinya, pelaporan pajak dilakukan atas nama suami dan penghasilan istri ikut diperhitungkan di dalamnya.

Namun, bagi istri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP sendiri, penggabungan ini tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Ada beberapa langkah administratif yang perlu dijalankan melalui sistem Coretax DJP, mulai dari menonaktifkan NPWP istri hingga memperbarui data unit keluarga pada akun suami.

Mengapa NPWP Istri Perlu Dinonaktifkan?

Ketika seorang wanita menikah dan memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, status perpajakannya berubah.

Dalam kondisi ini, istri tidak lagi melaporkan pajak secara mandiri.

Baca Juga: Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Oleh karena itu, NPWP istri perlu dinonaktifkan terlebih dahulu agar tidak terjadi duplikasi kewajiban pajak atau kesalahan administrasi di kemudian hari.

Penonaktifan NPWP ini tidak berarti menghapus data perpajakan istri, melainkan hanya mengubah statusnya menjadi wajib pajak nonaktif karena kewajiban pajaknya digabungkan dengan suami.

Ilustrasi NPWP Online
Ilustrasi NPWP Online

Cara Menonaktifkan NPWP Istri Melalui Coretax

Langkah pertama dilakukan melalui akun Coretax milik istri. Pastikan Anda memiliki akses login yang aktif sebelum memulai proses.

  • Masuk ke akun Coretax istri
  • Buka menu Portal Saya, lalu pilih Perubahan Status
  • Klik opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir permohonan yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Pada bagian
  • Alasan Penetapan Nonaktif, pilih alasan yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi wanita kawin memilih untuk menggabungkan penghitungan pajaknya dengan suami.
  • Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan, antara lain: KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga
  • Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai agar proses tidak tertunda. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim permohonan penonaktifan.
  • Untuk memantau prosesnya, masuk kembali ke menu Portal Saya, lalu pilih Kasus Saya. Cari jenis kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal) dan periksa bagian alur kasus.
  • Jika tertulis bahwa kasus sedang dalam proses, berarti permohonan telah diterima dan sedang diproses oleh sistem. Umumnya, proses ini memerlukan waktu maksimal lima hari kerja.

Memperbarui Data Unit Pajak Keluarga (FTU) Suami

Setelah NPWP istri berhasil dinonaktifkan, langkah berikutnya adalah memperbarui data unit pajak keluarga atau Family Tax Unit (FTU) pada akun Coretax suami.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI