Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah

Agung Pratnyawan

Jum'at, 19 Desember 2025 | 11:50 WIB
Cara Gabung NPWP Suami-Istri di Coretax, Panduan Lengkap dan Mudah
Ilustrasi Coretax [DJP]

Suara.com - Berikut adalah cara gabung NPWP suami-istri di Coretax yang bisa dilakukan dengan mudah.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, wanita yang sudah menikah pada dasarnya memiliki pilihan terkait kewajiban pajaknya.

Apabila tidak memilih pemisahan harta maupun kewajiban pajak secara terpisah, maka kewajiban perpajakan istri akan digabungkan dengan kewajiban perpajakan suami.

Artinya, pelaporan pajak dilakukan atas nama suami dan penghasilan istri ikut diperhitungkan di dalamnya.

Namun, bagi istri yang sebelumnya sudah memiliki NPWP sendiri, penggabungan ini tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Ada beberapa langkah administratif yang perlu dijalankan melalui sistem Coretax DJP, mulai dari menonaktifkan NPWP istri hingga memperbarui data unit keluarga pada akun suami.

Mengapa NPWP Istri Perlu Dinonaktifkan?

Ketika seorang wanita menikah dan memilih untuk menggabungkan kewajiban pajaknya dengan suami, status perpajakannya berubah.

Dalam kondisi ini, istri tidak lagi melaporkan pajak secara mandiri.

baca juga

Oleh karena itu, NPWP istri perlu dinonaktifkan terlebih dahulu agar tidak terjadi duplikasi kewajiban pajak atau kesalahan administrasi di kemudian hari.

Penonaktifan NPWP ini tidak berarti menghapus data perpajakan istri, melainkan hanya mengubah statusnya menjadi wajib pajak nonaktif karena kewajiban pajaknya digabungkan dengan suami.

Ilustrasi NPWP Online
Ilustrasi NPWP Online

Cara Menonaktifkan NPWP Istri Melalui Coretax

Langkah pertama dilakukan melalui akun Coretax milik istri. Pastikan Anda memiliki akses login yang aktif sebelum memulai proses.

  • Masuk ke akun Coretax istri
  • Buka menu Portal Saya, lalu pilih Perubahan Status
  • Klik opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif
  • Setelah itu, sistem akan menampilkan formulir permohonan yang harus diisi dengan lengkap dan benar. Pada bagian
  • Alasan Penetapan Nonaktif, pilih alasan yang menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi wanita kawin memilih untuk menggabungkan penghitungan pajaknya dengan suami.
  • Selanjutnya, unggah dokumen pendukung yang diperlukan, antara lain: KTP suami, KTP istri, Kartu Keluarga
  • Pastikan dokumen yang diunggah jelas dan sesuai agar proses tidak tertunda. Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, kirim permohonan penonaktifan.
  • Untuk memantau prosesnya, masuk kembali ke menu Portal Saya, lalu pilih Kasus Saya. Cari jenis kasus Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (Portal) dan periksa bagian alur kasus.
  • Jika tertulis bahwa kasus sedang dalam proses, berarti permohonan telah diterima dan sedang diproses oleh sistem. Umumnya, proses ini memerlukan waktu maksimal lima hari kerja.

Memperbarui Data Unit Pajak Keluarga (FTU) Suami

Setelah NPWP istri berhasil dinonaktifkan, langkah berikutnya adalah memperbarui data unit pajak keluarga atau Family Tax Unit (FTU) pada akun Coretax suami.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax

Bisnis | Kamis, 18 Desember 2025 | 12:19 WIB

15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025

15 Arti Istilah Paling Trending dan Banyak Dicari Selama Tahun 2025

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:01 WIB

Komdigi Temukan Situs Coretax Palsu, Mirip Buatan DJP Kemenkeu

Komdigi Temukan Situs Coretax Palsu, Mirip Buatan DJP Kemenkeu

Tekno | Minggu, 23 November 2025 | 15:40 WIB

Terkini

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:14 WIB

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:07 WIB

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:53 WIB

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:47 WIB

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:23 WIB

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Kejar Pembiayaan Hijau, JAPFA Jadi Pelopor Integrasi LCA dalam Strategi Bisnis

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB