Caranya sebagai berikut:
- Masuk ke akun Coretax milik suami
- Pilih menu Profil Saya, lalu klik Informasi Umum
- Tekan tombol Edit di bagian kanan atas
- Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data NIK istri beserta informasi yang diminta. Pastikan status istri diatur sebagai Tanggungan, karena kewajiban pajaknya telah digabungkan dengan suami.
- Setelah semua data diisi dengan benar, centang pernyataan persetujuan yang tersedia, lalu klik Submit untuk menyimpan perubahan.
Kewajiban Pajak Setelah NPWP Digabungkan
Setelah kedua proses di atas selesai, kewajiban perpajakan akan berjalan lebih sederhana.
Pelaporan SPT Tahunan hanya dilakukan oleh suami, dan penghasilan istri akan otomatis digabungkan dalam SPT tersebut. Istri tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan secara terpisah.
Namun, penting untuk diperhatikan bahwa dalam pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atau 26 atas penghasilan istri, identitas yang digunakan tetap NIK istri.
Dengan kata lain, meskipun NPWP istri sudah digabung, bukti potong tetap mencantumkan identitas masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah cara gabung NPWP suami-istri di Coretax yang bisa dilakukan.
Kontributor : Damai Lestari