Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 22 Desember 2025 | 12:14 WIB
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Ilustrasi hamil (freepik.com/tirachardz)
  • UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA mengatur hak cuti melahirkan ibu pekerja hingga total enam bulan.
  • Ibu pekerja berhak mendapatkan gaji penuh seratus persen pada tiga bulan pertama dan bulan keempat cuti.
  • UU ini melarang perusahaan melakukan PHK terhadap ibu yang sedang mengambil hak cuti melahirkan serta menjamin fasilitas laktasi.

Suara.com - Aturan cuti bagi ibu hamil di Indonesia tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Kehadiran payung hukum ini menjadi angin segar bagi para ibu pekerja di Indonesia, karena mengatur secara spesifik mengenai penguatan hak cuti melahirkan serta jaminan kesejahteraan selama masa persalinan.

Fokus utama dari UU ini adalah memastikan ibu dan anak mendapatkan perhatian optimal di masa emas pertumbuhan.

Salah satu poin paling krusial yang diatur adalah fleksibilitas masa cuti melahirkan yang kini bisa mencapai total enam bulan dalam kondisi tertentu.

Aturan Masa Cuti: Dari 3 Bulan hingga Perpanjangan ke 6 Bulan

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan (5) UU KIA, terdapat skema pemberian waktu istirahat bagi ibu melahirkan yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja:

  • Masa Cuti Wajib (3 Bulan Pertama): Setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat selama tiga bulan. Pemberi kerja wajib memberikan hak ini tanpa terkecuali.
  • Perpanjangan Cuti (3 Bulan Tambahan): Ibu pekerja dapat mengajukan tambahan waktu hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Total masa cuti yang bisa didapatkan adalah enam bulan.
  • Kondisi Khusus yang Dimaksud: Penambahan masa cuti ini berlaku jika ibu mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran. Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi medis tertentu, hak tambahan cuti ini juga dapat diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
  • Kasus Keguguran: Bagi ibu yang mengalami keguguran, UU menjamin waktu istirahat selama 1,5 bulan atau disesuaikan dengan rekomendasi medis dari dokter kandungan atau bidan.

Jaminan Gaji Selama Masa Cuti Melahirkan

Salah satu kekhawatiran terbesar ibu pekerja saat mengambil cuti panjang adalah berkurangnya penghasilan. Namun, Pasal 5 ayat (2) UU KIA memberikan kepastian mengenai hak keuangan yang tetap diterima oleh karyawan:

Tiga Bulan Pertama: Ibu berhak menerima upah penuh sebesar 100%.

Bulan Keempat: Ibu tetap mendapatkan hak upah penuh 100%.

Bulan Kelima dan Keenam: Jika mengambil perpanjangan cuti karena kondisi khusus, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75% dari total gaji.

Kebijakan ini dirancang agar ibu tetap memiliki stabilitas finansial sembari fokus pada pemulihan kesehatan dan pemberian ASI eksklusif bagi sang buah hati.

UU KIA secara tegas melarang perusahaan atau pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ibu yang sedang menjalankan hak cuti melahirkannya.

Jika terjadi pelanggaran, seperti pemecatan sepihak karena alasan melahirkan atau penghilangan hak-hak dasar lainnya, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada pekerja tersebut.

Selain hak cuti, ibu pekerja juga berhak atas fasilitas pendukung di lingkungan kerja, antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal

24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 12:47 WIB

Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:21 WIB

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:02 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB