Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 22 Desember 2025 | 12:14 WIB
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Ilustrasi hamil (freepik.com/tirachardz)
Baca 10 detik
  • UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA mengatur hak cuti melahirkan ibu pekerja hingga total enam bulan.
  • Ibu pekerja berhak mendapatkan gaji penuh seratus persen pada tiga bulan pertama dan bulan keempat cuti.
  • UU ini melarang perusahaan melakukan PHK terhadap ibu yang sedang mengambil hak cuti melahirkan serta menjamin fasilitas laktasi.
  • Fasilitas Laktasi dan Gizi: Akses yang layak untuk pelayanan kesehatan, asupan gizi, serta ruang menyusui selama jam kerja.
  • Waktu Khusus: Pemberian waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik bagi anak.
  • Akses Penitipan Anak: Mendapatkan kemudahan akses terhadap tempat penitipan anak yang terjangkau secara biaya dan lokasi.

Lahirnya UU KIA 2024 ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara dunia profesional dan tanggung jawab domestik, sehingga kualitas generasi mendatang di Indonesia dapat meningkat sejak fase seribu hari pertama kehidupan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI