Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 22 Desember 2025 | 12:14 WIB
Aturan Cuti Hamil 6 Bulan dan Ketentuan Gaji yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Ilustrasi hamil (freepik.com/tirachardz)
  • UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang KIA mengatur hak cuti melahirkan ibu pekerja hingga total enam bulan.
  • Ibu pekerja berhak mendapatkan gaji penuh seratus persen pada tiga bulan pertama dan bulan keempat cuti.
  • UU ini melarang perusahaan melakukan PHK terhadap ibu yang sedang mengambil hak cuti melahirkan serta menjamin fasilitas laktasi.

Suara.com - Aturan cuti bagi ibu hamil di Indonesia tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Kehadiran payung hukum ini menjadi angin segar bagi para ibu pekerja di Indonesia, karena mengatur secara spesifik mengenai penguatan hak cuti melahirkan serta jaminan kesejahteraan selama masa persalinan.

Fokus utama dari UU ini adalah memastikan ibu dan anak mendapatkan perhatian optimal di masa emas pertumbuhan.

Salah satu poin paling krusial yang diatur adalah fleksibilitas masa cuti melahirkan yang kini bisa mencapai total enam bulan dalam kondisi tertentu.

Aturan Masa Cuti: Dari 3 Bulan hingga Perpanjangan ke 6 Bulan

Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) dan (5) UU KIA, terdapat skema pemberian waktu istirahat bagi ibu melahirkan yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja:

  • Masa Cuti Wajib (3 Bulan Pertama): Setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat selama tiga bulan. Pemberi kerja wajib memberikan hak ini tanpa terkecuali.
  • Perpanjangan Cuti (3 Bulan Tambahan): Ibu pekerja dapat mengajukan tambahan waktu hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. Total masa cuti yang bisa didapatkan adalah enam bulan.
  • Kondisi Khusus yang Dimaksud: Penambahan masa cuti ini berlaku jika ibu mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau keguguran. Selain itu, jika anak yang dilahirkan mengalami gangguan kesehatan atau komplikasi medis tertentu, hak tambahan cuti ini juga dapat diberikan berdasarkan surat keterangan dokter.
  • Kasus Keguguran: Bagi ibu yang mengalami keguguran, UU menjamin waktu istirahat selama 1,5 bulan atau disesuaikan dengan rekomendasi medis dari dokter kandungan atau bidan.

Jaminan Gaji Selama Masa Cuti Melahirkan

Salah satu kekhawatiran terbesar ibu pekerja saat mengambil cuti panjang adalah berkurangnya penghasilan. Namun, Pasal 5 ayat (2) UU KIA memberikan kepastian mengenai hak keuangan yang tetap diterima oleh karyawan:

Tiga Bulan Pertama: Ibu berhak menerima upah penuh sebesar 100%.

Bulan Keempat: Ibu tetap mendapatkan hak upah penuh 100%.

Bulan Kelima dan Keenam: Jika mengambil perpanjangan cuti karena kondisi khusus, ibu berhak mendapatkan upah sebesar 75% dari total gaji.

Kebijakan ini dirancang agar ibu tetap memiliki stabilitas finansial sembari fokus pada pemulihan kesehatan dan pemberian ASI eksklusif bagi sang buah hati.

UU KIA secara tegas melarang perusahaan atau pemberi kerja melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ibu yang sedang menjalankan hak cuti melahirkannya.

Jika terjadi pelanggaran, seperti pemecatan sepihak karena alasan melahirkan atau penghilangan hak-hak dasar lainnya, pemerintah pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada pekerja tersebut.

Selain hak cuti, ibu pekerja juga berhak atas fasilitas pendukung di lingkungan kerja, antara lain:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal

24 Desember 2025 Apakah Libur? Simak Tanggal Merah dan Long Weekend Natal

Lifestyle | Kamis, 18 Desember 2025 | 12:47 WIB

Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Apakah 2 Januari 2026 Libur atau Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi Pemerintah

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:21 WIB

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Sesuai SKB 3 Menteri

Lifestyle | Senin, 15 Desember 2025 | 13:02 WIB

Terkini

Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos

Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak

Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:59 WIB

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:31 WIB

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:22 WIB

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:18 WIB

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:17 WIB

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:04 WIB

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:59 WIB

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:58 WIB

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB