Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?

Senin, 22 Desember 2025 | 16:08 WIB
Pemerintah Tetapkan Formula UMP Baru, Buruh atau Pengusaha yang Diuntungkan?
Baik buruh maupun pengusaha sama-sama mengeluhkan aturan UMP baru yang diresmikan pemerintah pada 17 Desember 2025. [Suara.com/Aldie]
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan formula baru upah minimum mulai 2026 menggunakan indeks alfa (0,5 hingga 0,9) untuk mengurangi disparitas wilayah.
  • Formula baru ini memicu penolakan buruh karena dinilai tidak menjamin Kebutuhan Hidup Layak, sementara pengusaha khawatir beban usaha meningkat.
  • Simulasi menunjukkan Sulawesi Tengah memiliki potensi kenaikan Upah Minimum Provinsi tertinggi pada hampir semua skenario indeks alfa yang ditetapkan.

Bagi buruh, angka indeks alfa yang ideal adalah maksimal untuk mengakomodir nilai KHL yang biasanya berada di atas nilai UMK maupun UMP. Sementara bagi pengusaha indeks alfa yang ideal adalah lebih rendah.

Adapun rentang alfa yang baru ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9, lebih lebar dibandingkan dengan rentang lama yang hanya 0,1 hingga 0,3. Perluasan rentang Alpha ini bertujuan agar disparitas upah antarprovinsi dan kabupaten atau kota dapat dihilangkan secara bertahap.

Rumus Perhitungan UMP

Dalam aturan baru, pemerintah menggunakan formula kenaikan upah berbasis indikator makroekonomi. Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa.

Yassierli menilai penggunaan rentang alpha memberi ruang fleksibilitas bagi daerah. Daerah dengan tingkat upah relatif tinggi dapat memilih alpha lebih kecil, sementara wilayah dengan upah rendah dan jarak besar terhadap kebutuhan hidup layak memiliki ruang menggunakan alpha lebih besar.

“Dengan adanya rentang, daerah yang upahnya sudah tinggi dapat menetapkan alpha lebih kecil, sementara daerah yang upahnya masih rendah dan jauh dari kebutuhan hidup layak dapat menetapkan alpha lebih besar. Inilah instrumen untuk mengatasi disparitas,” tuturnya.

Lima provinsi yang berpotensi memiliki UMP paling tinggi dengan aturan upah baru yang diresmikan pemerintah pada 17 Desember 2025. [Suara.com/Aldie]
Lima provinsi yang berpotensi memiliki UMP paling tinggi dengan aturan upah baru yang diresmikan pemerintah pada 17 Desember 2025. [Suara.com/Aldie]

Lima Provinsi dengan Potensi Kenaikan UMP Tertinggi

Berdasarkan simulasi kenaikan upah minimum tahun 2026 menggunakan data rata-rata upah minimum 2025, inflasi daerah, dan pertumbuhan ekonomi. Terdapat sejumlah provinsi yang secara konsisten mencatat potensi kenaikan tertinggi pada hampir seluruh skenario alpha, mulai dari 0,5 hingga 0,9.

Pada skenario alpha 0,5, Sulawesi Tengah menempati posisi teratas dengan potensi kenaikan 8,21 persen. Angka ini berasal dari inflasi 3,88 persen ditambah setengah dari pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai 8,66 persen.

Baca Juga: Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember

Posisi berikutnya ditempati Sumatera Utara dengan 7,69 persen, Riau 7,29 persen, Aceh 6,70 persen, dan Sulawesi Tenggara 6,47 persen.

Ketika menggunakan alpha 0,6, Sulawesi Tengah tetap memimpin dengan potensi kenaikan 9,07 persen. Sumatera Utara berada di posisi kedua dengan 8,17 persen, diikuti Riau 7,74 persen, Papua Barat 7,28 persen, dan Aceh 7,15 persen. Kenaikan alpha mendorong peningkatan persentase upah secara merata di daerah dengan pertumbuhan ekonomi kuat.

Pada alpha 0,7, Sulawesi Tengah kembali mencatat potensi kenaikan tertinggi sebesar 9,94 persen. Sumatera Utara menyusul dengan 8,64 persen, Papua Barat 8,33 persen, Riau 8,18 persen, dan Aceh 7,60 persen. Masuknya Papua Barat ke lima besar mencerminkan kontribusi pertumbuhan ekonomi daerah yang mencapai dua digit.

Simulasi alpha 0,8 memperlihatkan Sulawesi Tengah mencatat potensi kenaikan hingga 10,80 persen. Papua Barat berada di posisi kedua dengan 9,37 persen, Sumatera Utara 9,12 persen, Riau 8,63 persen, dan Sulawesi Tenggara 8,14 persen.

Pada skenario alpha 0,9 atau tertinggi, Sulawesi Tengah tetap berada di puncak dengan potensi kenaikan 11,67 persen. Papua Barat menyusul dengan 10,41 persen, Sumatera Utara 9,59 persen, Riau 9,07 persen, dan Sulawesi Tenggara 8,70 persen.

Perhitungan ini menunjukkan setiap kenaikan alpha sebesar 0,1 memberi tambahan sekitar 0,8 hingga 1 persen terhadap potensi kenaikan upah di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI