Benteng Baru Aset Digital: UU P2SK Bakal 'Sulap' Kripto Lokal Jadi Lebih Kokoh dan Berdaulat!

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 23 Desember 2025 | 17:56 WIB
Benteng Baru Aset Digital: UU P2SK Bakal 'Sulap' Kripto Lokal Jadi Lebih Kokoh dan Berdaulat!
Ilustrasi. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi konsumen dan penguatan tata kelola industri kripto. Foto ist.
  • Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi buah bibir.
  • langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya besar pemerintah untuk memberikan "karpet merah" bagi pelindungan konsumen dan penguatan tata kelola aset kripto.
  • Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara.

Suara.com - Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kini tengah menjadi buah bibir, khususnya di ekosistem aset digital tanah air.

Kabar baiknya, langkah ini bukan sekadar pengetatan aturan, melainkan upaya besar pemerintah untuk memberikan "karpet merah" bagi pelindungan konsumen dan penguatan tata kelola aset kripto agar semakin kredibel.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa revisi ini merupakan bentuk kehadiran negara. Jika selama ini pengaturan kripto hanya setingkat Peraturan OJK (POJK), ke depan kekuatannya akan naik level menjadi Undang-Undang.

“Tujuannya adalah memberikan kepastian pelindungan konsumen pada tataran aturan yang lebih tinggi. Ini memperlihatkan negara semakin mengakui aset kripto sebagai aset keuangan digital,” ujar Misbakhun dalam bincang hangat di podcast The Overpost bersama Leon Hartono.

Salah satu misi "rahasia" di balik revisi ini adalah menciptakan kedaulatan pasar. Selama ini, pasar kripto lokal masih sangat bergantung pada order book global. Dampaknya? Terjadi capital outflow (aliran modal keluar) dan mekanisme penemuan harga (price discovery) yang kurang efisien.

Misbakhun menepis anggapan bahwa aturan baru akan membuat investor lari ke platform luar negeri. Justru, revisi ini menawarkan solusi agregasi likuiditas.

“Kita mengonsolidasikan likuiditas yang tadinya terpencar sehingga akan menciptakan order book lokal yang tebal dan dalam. Hasilnya? Daya saing industri lokal meningkat dan ketergantungan pada pasar luar berkurang,” jelasnya dengan optimis.

Menjawab kekhawatiran soal sentralisasi, Misbakhun meluruskan bahwa UU P2SK tetap menjunjung semangat desentralisasi melalui pemisahan fungsi yang tegas. Struktur ini akan melibatkan empat pilar utama:

  1. Bursa: Tempat bertemunya perdagangan.
  2. PAKD (Pedagang Aset Keuangan Digital): Tetap memegang kendali operasional masing-masing.
  3. Kustodian: Tempat penyimpanan aset yang aman.
  4. Kliring: Penjamin bahwa transaksi jual-beli benar-benar terjadi.

Strategi ini dirancang agar risiko yang dihadapi investor murni hanya risiko pasar (fluktuasi harga), bukan risiko teknis yang menghantui. “Jangan sampai mereka harus menanggung risiko kena hack atau scam. Itu yang mau kita minimalisir lewat revisi UU P2SK ini,” tegas Misbakhun.

Selama ini, praktik perdagangan kripto seringkali dianggap kurang transparan, mulai dari identitas pembeli yang tidak jelas hingga asal-usul sumber dana yang meragukan. Sebagai aset yang telah diakui dalam kategori keuangan, setiap transaksi ke depan wajib bisa diidentifikasi secara rigid.

Revisi ini akan mengatur agar setiap transaksi mencatat siapa yang melakukan jual-beli dan dari mana sumber dananya. Langkah ini dianggap krusial demi menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap industri ini.

“Setiap transaksi menjadi jelas siapa yang memperjualbelikan, di mana tempatnya, aset apa yang ditransaksikan, dan siapa yang bertanggung jawab,” tutup Misbakhun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha

Purbaya Gelar Sidang Debottlenecking Perdana, Terima Aduan Investasi-Pinjaman Pengusaha

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:52 WIB

Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan

Melantai di Bursa, Saham SUPA Meroket 93% dalam Tiga Hari Perdagangan

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 09:21 WIB

Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi

Langkah Keliru Danantara: Akuisisi Hotel di Mekkah Dinilai Berisiko dan Tabrak Mandat Investasi

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 13:39 WIB

Terkini

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 23:50 WIB

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:43 WIB

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:33 WIB

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:59 WIB

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:54 WIB

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:21 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:50 WIB

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:36 WIB