Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 Desember 2025 | 10:17 WIB
Prakiraan UMP Jakarta 2026, Ada Kenaikan Cukup Besar
ARSIP - Warga beraktivitas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Penentuan UMP DKI Jakarta 2026 menggunakan formula baru dengan rentang nilai Alfa naik menjadi 0,5 hingga 0,9.
  • Kenaikan UMP DKI Jakarta 2026 diprediksi berada antara Rp272.239 hingga Rp382.239 dari angka sebelumnya.
  • Kepastian hukum mengenai UMP harus disahkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Suara.com - Jakarta, sebagai episentrum ekonomi dan magnet metropolitan terbesar di Indonesia, kini tengah berada dalam tensi tinggi penantian.

Para pekerja di rentang usia produktif 18-45 tahun, yang menjadi tulang punggung penggerak ekonomi ibu kota, menaruh harapan besar pada keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Pembahasan mengenai upah tahun depan tidak lagi sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah perubahan struktural yang fundamental.

Pemerintah telah menyepakati aturan main baru dalam menentukan standar upah minimum. Komponen utama dalam rumus ini tetap bersandar pada data makroekonomi, namun dengan modifikasi pada variabel bobot kontribusi pertumbuhan ekonomi atau yang dikenal dengan istilah Alfa.

Secara matematis, rumus kenaikan upah ditetapkan sebagai berikut:

Kenaikan UMP = Inflasi} + (Pertumbuhan Ekonomi:alfa)

Hal yang paling mencolok dari kebijakan terbaru ini adalah revisi terhadap rentang nilai Alfa. Jika merujuk pada regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023, nilai Alfa dipatok sangat rendah pada kisaran 0,1 hingga 0,3.

Namun, berdasarkan aspirasi serikat pekerja dan pertimbangan kondisi riil di lapangan, rentang nilai Alfa ditingkatkan secara signifikan menjadi 0,5 hingga 0,9.

Peningkatan angka indeks ini secara otomatis akan mendongkrak persentase kenaikan upah akhir meskipun angka pertumbuhan ekonomi tetap stabil.

Baca Juga: Demo di Balai Kota, Buruh Jakarta Tagih Janji 'Manusiakan Pekerja' Lewat UMP Rp5,8 Juta

Berrdasarkan data saat ini, UMP DKI Jakarta tercatat sebesar Rp5.396.761. Dengan menggunakan asumsi inflasi nasional yang berada di angka 2,5 persen dan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen, kita dapat melihat dua skenario utama berdasarkan nilai Alfa yang mungkin disepakati oleh Dewan Pengupahan:

1. Skenario Konservatif (Alfa 0,5)

Dalam skenario ini, kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap kenaikan upah diambil pada titik terendah dari rentang baru.

Nilai Kenaikan: Sekitar Rp272.239.
Proyeksi UMP 2026: Rp5.669.000.

2. Skenario Optimis (Alfa 0,9)

Skenario ini merupakan angka yang diperjuangkan oleh kelompok buruh untuk menyeimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta.

Nilai Kenaikan: Sekitar Rp382.239.
Proyeksi UMP 2026: Rp5.779.000.

Angka-angka di atas memberikan gambaran bahwa kenaikan upah di Jakarta untuk tahun 2026 kemungkinan besar akan berada di rentang Rp270 ribu hingga Rp380 ribu.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan "garis mati" bagi seluruh kepala daerah untuk segera memberikan kepastian hukum bagi warganya. Menaker Yassierli menargetkan bahwa pengesahan UMP di setiap daerah tidak boleh melewati tanggal 24 Desember 2025.

Langkah ini diambil agar para pemberi kerja memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian anggaran gaji (payroll) sebelum memasuki tahun anggaran baru per 1 Januari 2026.

Penekanan pada batas waktu ini juga bertujuan untuk menghindari ketidakpastian yang bisa memicu gejolak sosial di akhir tahun.

"Dewan Pengupahan Daerah akan mengusulkan kepada pimpinan daerah masing-masing untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur. Batas waktunya tanggal 24 Desember 2025," tegas Yassierli pada pertengahan Desember ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI