PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:15 WIB
PHR Kantongi Sertipikat Tanah 542 Hektare, Amankan Aset Negara demi Ketahanan Energi Nasional
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1-Sumatera resmi menerima 13 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau. Foto ist.
Baca 10 detik
  • PHR terima 13 sertipikat tanah 542 hektare di WK Rokan guna perkuat legalitas operasional migas.
  • Sinergi PHR, BPN, dan Kemenkeu pastikan keamanan aset BMN untuk ketahanan energi nasional.
  • Kepastian hukum lahan di Riau dukung tata kelola aset PHR yang akuntabel dan sesuai prinsip GCG. 

Suara.com - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1-Sumatera resmi menerima 13 Sertipikat Hak Pakai (SHP) atas Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah hulu migas di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Provinsi Riau.

Langkah ini menandai penguatan aspek legalitas aset negara yang krusial bagi kelancaran operasional energi nasional.

Tanah seluas kurang lebih 542 hektare tersebut mencakup area operasional sumur-sumur migas yang tersebar di tiga wilayah strategis, yaitu Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, dan Siak. Sertipikat diserahkan langsung oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau kepada SKK Migas dan Pertamina Hulu Energi (PHE).

Corporate Secretary PHR Regional 1, Eviyanti Rofraida, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi lintas instansi yang melibatkan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Keuangan (DJKN), serta Kementerian ESDM. Menurutnya, kepastian hukum atas lahan adalah fondasi utama bagi keberlanjutan produksi di WK Rokan.

"Capaian ini adalah bukti konkret sinergi dalam memperkuat kepastian hukum BMN tanah. Kepastian legalitas menjaga keandalan operasional kami, mengingat peran WK Rokan yang vital sebagai tulang punggung energi nasional," ujar Eviyanti, Rabu (24/12/2025).

Penyerahan sertipikat ini juga menjadi bagian dari komitmen PHR dalam menjalankan tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan legalitas yang kuat, risiko gangguan lahan pada kegiatan hulu migas dapat diminimalisir, sehingga target produksi nasional tetap terjaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI