2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai

Jum'at, 26 Desember 2025 | 07:42 WIB
2.263 Pinjol Ilegal Dibasmi! Ini Modus Penagihan Baru Debt Collector yang Harus Anda Waspadai
Ilustrasi pinjol ilegal. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satgas PASTI OJK menemukan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 investasi ilegal hingga November 2025.
  • OJK telah memblokir 2.422 nomor kontak penagih pinjol ilegal dan memproses pemblokiran 61.341 nomor korban penipuan.
  • OJK mengenakan 33 Sanksi Administratif, termasuk denda Rp432 juta, terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menemukan pinjaman ilegal yang masih meresahkan masyarakat karena menjadi tugas dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan berdasarkan data Satgas PASTI pada periode Januari sampai dengan 30 November 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal.

"Sisanya 354 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Dia mengungkapkan, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 61.341 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan dari November 2024 s.d. 30 November 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud.

Sementara itu, dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung.

Sejak 1 Januari s.d. 30 November 2025, OJK telah mengenakan 16 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 17 Sanksi Administratif, berupa Denda sebesar Rp432 juta atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan.

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: OJK Beberkan Update Kasus Gagal Bayar P2P Akseleran

Langkah ini sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI