- OJK menyatakan Akseleran sedang menagih pembiayaan bermasalah kepada peminjam sebagai penyelesaian gagal bayar.
- Akseleran belum memenuhi syarat pengembalian izin karena masih dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
- Penyebab gagal bayar Akseleran adalah enam peminjam tidak mampu mengembalikan pinjaman secara simultan Maret 2025.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait masalah gagal bayar yang dialami oleh fintech peer to peer (P2P) lending. Salah satunya, terkait permasalahan mengenai PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan akseleran masih menjalankan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan melakukan penagihan kepada para peminjam (borrower).
"Berdasarkan POJK 40/2024 tentang LPBBTI, salah satu syarat pengembalian izin Penyelenggaraan Pindar adalah tidak sedang dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), sehingga Akseleran belum memenuhi syarat tersebut," ujarnya dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Agusman menuturkan, akseleran perlu menindaklanjuti penyebab sanksi PKU, antara lain terkait pemenuhan ekuitas dan hasil pemeriksaan.
Untuk penyelesaian pendanaan bermasalah, Akseleran masih melakukan proses penagihan kepada para borrower, termasuk melalui mekanisme litigasi.
"Akseleran masih melakukan proses penagihan kepada borrower, termasuk melalui mekanisme litigasi," imbuhnya.
Sebagai informasi, kasus gagal bayar Akseleran dipicu oleh enam borrower yang tidak mampu mengembalikan pinjaman secara bersamaan pada Maret 2025.
Untuk itu, Akseleran telah menempuh berbagai upaya penyelesaian, termasuk melakukan penagihan intensif serta melaporkan sejumlah borrower bermasalah kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Transformasi Makin Cepat, Potensi Ekonomi Digital Bisa Tembus 360 Miliar Dolar AS