- Kemenperin menilai industri penunjang migas domestik berpotensi menguatkan industri nasional karena memiliki teknologi dan kualitas standar internasional.
- Pemerintah mendorong optimalisasi pemanfaatan produk industri dalam negeri, termasuk sektor migas, untuk memperkuat kemandirian dan mengurangi impor.
- Permenperin 35/2025 menyederhanakan penilaian TKDN, sementara industri butuh pengendalian impor dan akses bahan baku mudah demi daya saing.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai industri penunjang minyak dan gas (migas) dalam negeri memiliki potensi untuk mendukung penguatan industri nasional.
Penilaian ini sejalan dengan kemampuan industri nasional dalam memproduksi peralatan berteknologi tinggi yang memenuhi standar internasional.
Pengembangan industri penunjang migas dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, terutama pada sektor-sektor strategis.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan pemerintah mendorong optimalisasi pemanfaatan produk industri dalam negeri, termasuk di sektor migas.
Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemandirian industri nasional.
“Industri penunjang migas dalam negeri memiliki peran penting sebagai penopang industri nasional. Pemerintah berkomitmen memastikan pemanfaatan produk dalam negeri semakin optimal guna memperkuat struktur industri nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” kata Agus kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Setia Diarta, menyebut penguatan industri penunjang migas menjadi bagian dari pembangunan struktur industri nasional yang lebih tangguh.
“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif, baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan sumber daya manusia. Hal ini menjadi modal penting dalam mendukung industri nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” ujar Setia.
PT Teknologi Rekayasa Katup merupakan perusahaan manufaktur dan rekayasa nasional yang memproduksi berbagai jenis katup untuk kebutuhan sektor migas, pembangkit listrik, dan petrokimia.
Baca Juga: Industri Pulp & Kertas RI Tembus Ekspor USD 8 Miliar, Kemenperin Bilang Begini
Produk yang dihasilkan meliputi katup bola, katup single block and bleed, serta manifold double block and bleed.
Proses produksi perusahaan tersebut didukung teknologi forging dan standar manufaktur internasional.
Dengan pendekatan tersebut, industri dalam negeri dinilai mampu memenuhi kebutuhan proyek strategis nasional.
PT TRK memiliki kapasitas produksi sekitar 12.000 unit per tahun. Selain melayani pasar domestik, perusahaan ini juga telah menyalurkan produknya ke pasar ekspor, terutama kawasan Timur Tengah, dengan dukungan fasilitas produksi modern dan tenaga kerja berkompetensi.
Setia Diarta, menyampaikan pemerintah terus menjalankan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, khususnya pada sektor strategis seperti migas.
Kebijakan ini diharapkan memberi kontribusi terhadap perekonomian nasional.