Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas

Liberty Jemadu, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Sabtu, 03 Januari 2026 | 20:58 WIB
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
Zakat content creator dinilai sebgai konsekuensi logis dari dinamika struktur pendapatan masyarakat. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
baca 10 detik
  • Direktur Center for Sharia Economic Development (INDEF) menyoroti tantangan kebijakan ekonomi digital terkait penarikan zakat profesi konten kreator.
  • Zakat profesi harus ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan riil, bukan estimasi, sesuai prinsip ekonomi syariah dan Fatwa MUI.
  • Optimalisasi zakat digital memerlukan desain kebijakan non-koersif berbasis kepercayaan, berbeda tegas dari logika dan administrasi perpajakan negara.

Suara.com - Direktur Center for Sharia Economic Development- Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nur Hidayah memberikan catatan soal penarikan zakat content creator digital.  

Wacana optimalisasi zakat profesi pembuat konten kembali menguat setelah munculnya pernyataan Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banten,  Wawan Wahyudi. Wawan mengatakan, Baznas akan mengejar zakat profesi dari pembuat konten seperti youtuber hingga influencer  yang berada di wilayah Banten. 

Menanggapi hal tersebut Nur Hidayah menyatakan zakat tidak seharusnya dibaca sebagai isu sektoral atau keagamaan semata. Zakat dari profesi content creator menurutnya merefleksikan tantangan yang lebih mendasar dalam kebijakan ekonomi Indonesia.  

"Yakni bagaimana negara dan lembaga publik merespons perubahan struktur pendapatan di era ekonomi digital yang semakin tidak linier, berbasis platform, dan sulit dipetakan dengan instrumen administratif konvensional," kata Nur Hidayah lewat keterangannya kepada Suara.com pada Sabtu (3/1/2026). 

Merujuk pada kerangka ekonomi syariah, zakat profesi bukan konsep baru. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan dan literatur fikih kontemporer, termasuk Ulama Yusuf al-Qardhawi, menegaskan kewajiban zakat penghasilan profesional. Hal itu selama memenuhi kriteria dasar seperti penghasilan tersebut halal, telah menjadi milik penuh, dan mencapai nisab. 

Adapun ketentuan hukum zakat bagi content creator, kata Nur Hidayah, telah ditetapkan dalam Keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 04/Ijtima' Ulama/VIII/2024.

"Namun, prinsip yang perlu diperhatikan dalam konteks zakat kreator digital adalah zakat ditetapkan berdasarkan realisasi pendapatan, bukan estimasi atau proksi popularitas. Dari sudut pandang ekonomi, hal ini sejalan dengan prinsip ability to pay, kewajiban hanya muncul ketika terdapat kapasitas ekonomi riil," jelasnya.

Nur Hidayah menegaskan, zakat berbeda dengan pajak. Zakat bergantung pada kepatuhan sukarela yang lahir dari kepercayaan dan persepsi keadilan. Ketika zakat dikelola dengan logika yang terlalu administratif, garis pembeda antara zakat dan pajak menjadi kabur, dan legitimasi kelembagaannya ikut tergerus.

"Pajak ada di dalam domain negara, sementara Zakat lebih berada di domain masyarakat berdasarkan sifat altruistik. Pengalaman sejumlah negara Muslim menunjukkan bahwa tata kelola zakat yang efektif di era modern justru bertumpu pada mekanisme self-assessment dan literasi publik," ujarnya. 

baca juga

Untuk itu, optimalisasi zakat di sektor ekonomi digital tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang meniru logika perpajakan.

Menurut Nur Hidayah, dibutuhkan desain kebijakan yang memisahkan secara tegas antara indikator popularitas dan realisasi pendapatan, menyediakan kanal pelaporan mandiri yang aman dan sederhana, serta memperkuat transparansi pemanfaatan dana zakat.

"Dari perspektif ekonomi kelembagaan, kepercayaan adalah aset utama. Ketika muzaki melihat bahwa kontribusinya dikelola secara profesional dan berdampak nyata, kepatuhan akan tumbuh secara organik," kata Nur Hidayah. 

Dia mengatakan, zakat dari content creator berpotensi menjadi inovasi kunci dalam memodernisasi zakat nasional apabila dirancang dengan strategi yang sesuai. Menurutnya, dari sisi pasar, kebijakan zakat yang tepat bagi para kreator akan berpengaruh langsung terhadap keberlangsungan ekonomi kreatif di Indonesia.

"Pendekatan yang akurat dan non-koersif akan menjaga insentif berproduksi, mendorong formalitas usaha kreator, serta memperkuat ekosistem monetisasi yang sehat," tandas Nur Hidayah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta

Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta

Bisnis | Selasa, 25 November 2025 | 14:42 WIB

Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat

Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat

Lifestyle | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 09:32 WIB

MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:14 WIB

Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Bisnis | Senin, 13 Oktober 2025 | 12:33 WIB

Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat

Siap Terbitkan PMA, Kemenag Sebut Putusan MK Perkuat Pengelolaan Zakat

News | Rabu, 08 Oktober 2025 | 11:15 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×