Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.496,891
LQ45 639,675
Srikehati 310,959
JII 394,346
USD/IDR 17.690

Bandara IKN Kini Tak Hanya Layani VVIP, Tapi Bisa Penerbangan Komersial

Achmad Fauzi

Senin, 05 Januari 2026 | 16:15 WIB
Bandara IKN Kini Tak Hanya Layani VVIP, Tapi Bisa Penerbangan Komersial
Bandara IKN. [Ist]
baca 10 detik
  • Menteri Perhubungan memastikan Bandara IKN telah resmi berubah status dari bandara khusus menjadi bandara umum.
  • Perubahan status ini memungkinkan Bandara IKN melayani penerbangan komersil, tergantung kesiapan maskapai terkait.
  • Kementerian Perhubungan masih menunggu surat resmi perubahan status dan menyiapkan izin operasional penerbangan.

Suara.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, memastikan Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) telah berubah status dari bandara khusus menjadi bandara umum.

Dengan bergantinya status itu, Bandara IKN bisa melayani penerbangan komersil. Sayangnya, Menhub tidak merinci kapan Bandara IKN bisa didarati pesawat komersil.

"Sudah disetujui kayaknya tuh IKN untuk umum, kalau saya tidak salah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Ilustrasi Istana Garuda di IKN. [Ist]
Ilustrasi Istana Garuda di IKN. [Ist]

Terkait operasional penerbangan komersil, Menhub menyebut, tinggal menunggu kesiapan dari para maskapai. Selain itu, secara paralel, Kementerian Perhubungan menyiapkan izin-izin yang diperlukan.

"Nanti kan tergantung kesiapan dari airline-nya. Kita harus ngobrol sama mereka. Kan izin-izinnya harus kita siapkan juga," ucapnya.

Intinya, Menhub menegaskan, Bandara IKN bukan sebagai bandara VVIP kembali. "Ya, kalau saya tidak salah ingat itu (bandara) IKN sudah boleh umum," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, mengatakan pihaknya tengah menunggu surat resmi perubahan status dari bandara khusus menjadi bandara umum.

Menurutnya, rencana perubahan status bandara IKN ini telah lama dibicarakan di tingkat pemerintah. Bahkan, dibahas sejak masa pemerintahan sebelumnya.

"Tinggal aturannya saja sih. Aturannya sudah di Setneg kan, kita tunggu itu sudah bisa kita terbangi (pesawat komersilnya). Dan yang jelas itu kan bisa dimanfaatkan untuk penerbangan jarak jauh," ucapnya.

baca juga

Lukman menambahkan, Bandara IKN ke depannya bisa dimanfaatkan untuk penerbangan haji di Balikpapan.

"Kalau saat ini 2.500 (penumpang) untuk haji dari Balikpapan memanfaatkan bandara ini dengan sepanjang 3.000 (meter) ini kan tidak perlu technical landing begitu," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menhub Beri 4 Catatan dalam Pelaksanaan Nataru

Menhub Beri 4 Catatan dalam Pelaksanaan Nataru

Bisnis | Senin, 05 Januari 2026 | 14:53 WIB

Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru

Menhub Ungkap Hari Ini Puncak Arus Balik Nataru

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 12:57 WIB

Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen

Libur Nataru 2025/2026, Jumlah Penumpang Angkutan Umum Naik 6,57 Persen

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 15:05 WIB

Terkini

DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis

DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Rampung Desember, AMPB Mau Bukti Tertulis

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk Hingga Bantuan Presiden Berjalan

Tangani Dampak Gempa NTT, Mendagri Tito Pastikan Layanan Adminduk Hingga Bantuan Presiden Berjalan

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Panas! Disindir Dicariin Masyarakat, Kiky Saputri Sebut Barisan Sakit Hati Pilpres

Panas! Disindir Dicariin Masyarakat, Kiky Saputri Sebut Barisan Sakit Hati Pilpres

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Demo di Depan DPR Besok, Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Surat Pemberitahuan yang Masuk

Demo di Depan DPR Besok, Polda Metro Jaya Sebut Belum Ada Surat Pemberitahuan yang Masuk

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:25 WIB

European Leagues Desak Gianni Infantino Mundur dari Presiden FIFA

European Leagues Desak Gianni Infantino Mundur dari Presiden FIFA

Bola | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar

Survei Tempo: Politik Dinasti Keluarga Pejabat Hal yang Wajar

Jabar | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Demi Putranya yang Autisme, Ibu ini Membuat Tato Keyboard di Tangannya

Demi Putranya yang Autisme, Ibu ini Membuat Tato Keyboard di Tangannya

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Teknologi Mengubah Cara Belajar, Guru Kini Jadi Inovator di Era Digital

Teknologi Mengubah Cara Belajar, Guru Kini Jadi Inovator di Era Digital

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:19 WIB

Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok

Empat Kali Ditangkap! Ini Garis Waktu Kasus Narkoba Revaldo: Penjara Tak Membuat Kapok

Entertainment | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:17 WIB

SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan

SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan

Jogja | Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:15 WIB

×