Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak

Achmad Fauzi

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:47 WIB
Kemenhub Bekukan Izin Operasional Cahaya Trans Buntut Kecelakaan Maut di Exit Tol Krapyak
Petugas tengah memeriksa kelaikan bus menjelang Nataru. [Dokumentasi Kemenhub].
baca 10 detik
  • Kemenhub membekukan izin PT Cahaya Wisata Transportasi selama 12 bulan pasca kecelakaan di Tol Krapyak.
  • Selama pembekuan, perusahaan wajib perbarui perizinan, daftarkan armada, dan terapkan Manajemen Keselamatan.
  • Pelanggaran meliputi tidak lapor perubahan pengurus dan mengoperasikan kendaraan kadaluarsa serta menyebabkan 16 kematian.

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk membekukan izin penyelenggaran angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.. Hal ini setelah bus milik Cahaya Trans mengalami kecelakaan tunggal di exit Tol Krapyak yang menewaskan 16 jiwa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan pembekuan izin penyelenggaraan ini berlaku selama 12 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.

"Selama pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan tersebut juga wajib memperbaharui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan/dioperasionalkan pada Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission," ujar Dirjen Aan seperti dikutip, Selasa (6/1/2026).

Tim SAR gabungan mengevakuasi para penumpang bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari. [ANTARA/HO-Basarnas Semarang]
Tim SAR gabungan mengevakuasi para penumpang bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12/2025) dini hari. [ANTARA/HO-Basarnas Semarang]

Di samping itu juga wajib untuk menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum, paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha yang terbaru diterbitkan.

"PT Cahaya Wisata Transportasi wajib melaksanakan perbaikan dan tanggung jawab terhadap pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Darat," kata Aan.

Apabila perusahaan tersebut tidak melakukan kewajibannya, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan yang berupa perizinan berusaha Angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Angkutan Bus Pariwisata.

Adapun, berdasarkan hasil pengawasan dan hasil rapat klarifikasi ditemukenali bahwa PT Cahaya Wisata Transportasi melakukan pelanggaran yang berupa tidak melaporkan terjadinya perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.

"PO Cahaya Trans juga melakukan pelanggaran karena mengoperasikan kendaraan yang telah habis masa berlaku izin penyelenggaraannya dan melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan sehingga menimbulkan kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa," imbuh Dirjen Aan.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV mengalami insiden kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 2025 lalu. Diduga saat melintas di jalan menikung, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan sehingga oleng dan terguling ke kanan, dari kejadian tersebut sebanyak 16 orang meninggal dunia serta 12 orang terluka.

baca juga

"Kami tidak akan segan - segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Kami akan berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang - undangan sehingga dapat memberikan efek jera. Kami harap melalui kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus untuk tertib mematuhi aturan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Usul WFA Diterapkan saat Mudik Lebaran

Pemerintah Usul WFA Diterapkan saat Mudik Lebaran

Bisnis | Selasa, 06 Januari 2026 | 14:42 WIB

Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik

Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 13:18 WIB

Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan

Kuota Mudik Gratis Nataru 2026 Berpeluang Ditambah, Cek Link Resmi dan Tujuan

Bisnis | Selasa, 23 Desember 2025 | 20:05 WIB

Terkini

Aksi Siram Jubir PN Pati Berbuntut Panjang, MA Bakal Tempuh Hukum Jerat Botok!

Aksi Siram Jubir PN Pati Berbuntut Panjang, MA Bakal Tempuh Hukum Jerat Botok!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:57 WIB

Mudahkan Administrasi hingga Arisan, Aplikasi One Partner dan Tata Warga Resmi Mengudara

Mudahkan Administrasi hingga Arisan, Aplikasi One Partner dan Tata Warga Resmi Mengudara

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:56 WIB

8 Efek Samping Treatment Chemical Peeling untuk Memudarkan Flek Hitam

8 Efek Samping Treatment Chemical Peeling untuk Memudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet

Listrik Padam Ganggu Rapat Pemkot Batam, Layanan Online Lumpuh-Jalanan Macet

Batam | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:52 WIB

Bisakah Limbah Sawit Gantikan Plastik Sekali Pakai? Studi Ungkap Hal Ini

Bisakah Limbah Sawit Gantikan Plastik Sekali Pakai? Studi Ungkap Hal Ini

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Akhiri 29 Laga Tanpa Gol, Egy Maulana Vikri Bikin Pelatih Dewa United Tersenyum

Akhiri 29 Laga Tanpa Gol, Egy Maulana Vikri Bikin Pelatih Dewa United Tersenyum

Bola | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:51 WIB

Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster

Menko Dudung Perintahkan Penangkapan Pemodal Penyelundupan Benih Lobster

Sulsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Persib Kecam Penyerangan Bus EPA U-18 di Batang, Desak Pelaku Diproses Hukum

Persib Kecam Penyerangan Bus EPA U-18 di Batang, Desak Pelaku Diproses Hukum

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:47 WIB

Review Film Animals: Ketika Kursi Politik Lebih Berharga daripada Nyawa Anak Sendiri?

Review Film Animals: Ketika Kursi Politik Lebih Berharga daripada Nyawa Anak Sendiri?

Your Say | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Gus Lilur Minta KPK Telusuri Dugaan Politik Uang di Muktamar ke-35 NU

Jatim | Senin, 12 Oktober 2026 | 14:44 WIB

×