Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 10:35 WIB
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Ilustrasi. Hingga Desember 2025, OJK mencatat jumlah rekening bank yang terdeteksi berafiliasi dengan aktivitas judi online telah menembus angka 31.382 rekening. Foto ist.
  • OJK instruksikan blokir 31.382 rekening judi online; jumlah naik dari sebelumnya.
  • Bank wajib verifikasi NIK dan lakukan pemeriksaan mendalam untuk cegah akun ilegal baru.
  • Pemberantasan judi online kunci lindungi konsumen dan jaga stabilitas ekonomi nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam memberantas ekosistem perjudian daring (online) yang kian meresahkan. Hingga Desember 2025, OJK mencatat jumlah rekening bank yang terdeteksi berafiliasi dengan aktivitas judi online telah menembus angka 31.382 rekening.

Jumlah ini menunjukkan tren kenaikan dibandingkan temuan sebelumnya yang berada di angka 30.392 rekening. Atas temuan tersebut, OJK telah menginstruksikan seluruh perbankan nasional untuk segera melakukan pemblokiran guna memutus rantai aliran dana ilegal.

“Terkait pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 31.382 rekening,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/1/2026).

Dian menjelaskan bahwa data ribuan rekening tersebut dihimpun melalui kerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK tidak hanya sekadar memblokir, tetapi juga melakukan pengembangan data dengan menyisir identitas pemilik rekening.

Berikut langkah tegas yang diambil OJK dan perbankan:

  1. Verifikasi Kependudukan: Perbankan diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) para pelaku judi online.
  2. Enhanced Due Diligence (EDD): Bank diwajibkan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap nasabah yang masuk dalam daftar pantauan untuk mencegah pembukaan rekening baru oleh oknum yang sama.

Langkah agresif ini diambil bukan tanpa alasan. OJK menilai perjudian daring telah memberikan dampak negatif yang sangat luas, tidak hanya pada masalah sosial, tetapi juga merusak tatanan perekonomian dan stabilitas sektor keuangan nasional.

“Upaya ini dilakukan OJK sebagai perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, pemberantasan judol diperlukan karena berdampak luas terhadap perekonomian,” tegas Dian.

Dengan pemblokiran masif ini, OJK berharap ruang gerak operator judi online semakin terjepit sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak meminjamkan atau memperjualbelikan rekening pribadi untuk aktivitas ilegal.

OJK instruksikan blokir 31.382 rekening judi online; jumlah naik dari sebelumnya.
Bank wajib verifikasi NIK dan lakukan pemeriksaan mendalam untuk cegah akun ilegal baru.
Pemberantasan judi online kunci lindungi konsumen dan jaga stabilitas ekonomi nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR

Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR

Bisnis | Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:12 WIB

Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas

Bangkrut, OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:18 WIB

Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar

Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar

Bisnis | Kamis, 08 Januari 2026 | 12:18 WIB

Terkini

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:48 WIB

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:42 WIB

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:35 WIB

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:27 WIB

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Konflik di Selat Hormuz Bikin Ekspor Perhiasan Indonesia Terancam Rontok

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:16 WIB

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Rupiah Tembus Rp17.803, Pengusaha Dilema: Naikkan Harga atau Menyerah

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:28 WIB

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Ini Cara Miliki Rumah Lelang BTN, Harga Bisa 40% di Bawah Pasar

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 19:05 WIB