Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR

Dythia Novianty | Rina Anggraeni | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:12 WIB
Banyak Peretas, OJK Perketat Aturan Keamanan Digital di BPR
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ojk.go.id]
  • OJK memperketat aturan keamanan digital BPR/BPRS melalui POJK Nomor 34 Tahun 2025 dan PADK Nomor 43 Tahun 2025.
  • Ketentuan baru ini bertujuan memperkuat tata kelola, manajemen risiko TI, dan perlindungan data industri BPR/S.
  • Aturan mencakup tata kelola TI, arsitektur, manajemen risiko, lokasi pusat data di Indonesia, serta keamanan siber.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan keamanan digital di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).

Hal ini sesuai dengan pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027.

Adapun aturan ini tertuang dari penerbitan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S) dan ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).

Penerbitan ketentuan ini bertujuan agar industri BPR/S didorong dapat semakin memperkuat pengamanan informasi dalam penyelenggaraan TI secara menyeluruh melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko TI.

Selain itu, industri BPR/S juga dituntut untuk memperkuat pengelolaan data dan perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan TI, ketahanan dan keamanan siber serta lebih tanggap dalam mendeteksi hingga mengatasi serangan siber.

"Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Untuk itu, seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah.

Berikut ini ketentuaan Penyelenggaraan TI BPR dan BPR Syariah ini mengatur antara lain mengenai:

  1. Tata kelola TI, antara lain penetapan wewenang serta tanggung jawab dari Direksi dan Dewan Komisaris;
  2. Arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital;
  3. Manajemen risiko dalam penyelenggaraan TI, antara lain terkait pengamanan informasi, kerja sama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI) dan kepemilikan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan/DRP);
  4. Penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Indonesia; serta
  5. Ketahanan dan keamanan siber yang juga diperlukan sebagai respon atas meningkatnya konektivitas sistem TI BPR dan BPR Syariah dengan pihak ketiga.

Dian juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dan pelindungan nasabah dalam pengembangan sistem teknologi informasi di BPR/S.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 09:55 WIB

OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun

OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 08:15 WIB

OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat

OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 12:19 WIB

Aturan Rekening Dormant Berdasarkan Regulasi OJK Terbaru

Aturan Rekening Dormant Berdasarkan Regulasi OJK Terbaru

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 11:59 WIB

Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan

Wisatawan Asing Wajib Asuransi? OJK Buka Suara dan Beri Sinyal Dukungan

Bisnis | Senin, 29 Desember 2025 | 08:36 WIB

Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember

Daftar 611 Pinjol Ilegal Tahun 2025, Update Terbaru OJK Desember

Bisnis | Minggu, 28 Desember 2025 | 08:11 WIB

Terkini

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:30 WIB

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Purbaya Siapkan Insentif Motor Listrik, Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 07:00 WIB

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Aturan Baru OJK Minta Bank Biayai MBG hingga KDMP, Purbaya Klaim APBN Masih Cukup

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 03:31 WIB

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 22:25 WIB

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Iran: Tak Ada Keistimewaan, Kapal Pertamina Bisa Bebas Jika Indonesia Negosiasi dengan IRGC

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 20:29 WIB

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Iran Mau Buka Selat Hormuz, AS Sepakat Cairkan Dana Iran yang Dibekukan Qatar

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 18:25 WIB

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Ekspor IKM Surabaya Tembus 2,73 Juta Dolar AS, SIL Festival 2026 Serap Ribuan Tenaga Kerja Lokal

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:59 WIB

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Peran Influencer dalam Edukasi Aset Ekonomi Digital, Indodax Soroti Regulasi

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:55 WIB

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 17:30 WIB

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 16:05 WIB