Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.825.000
Beli Rp2.700.000
IHSG 6.858,899
LQ45 669,842
Srikehati 328,644
JII 449,514
USD/IDR 17.509

Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026

Mohammad Fadil Djailani | Rina Anggraeni | Suara.com

Senin, 12 Januari 2026 | 11:39 WIB
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan "rem darurat" untuk menekan angka gagal bayar di sektor pinjaman daring (pindar). [ChatGPT]
  • OJK batasi utang pinjol maksimal 30% dari gaji mulai 2026 demi tekan gagal bayar.
  • 24 pinjol kena pantau ketat akibat tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5 persen.
  • 9 perusahaan pinjol belum penuhi modal Rp12,5 M; OJK dorong opsi merger.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan "rem darurat" untuk menekan angka gagal bayar di sektor pinjaman daring (pindar). Melalui aturan terbaru, OJK memperketat batas maksimum rasio utang nasabah menjadi paling tinggi 30 persen dari total penghasilan.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan turunan dari POJK 40/2024. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap guna memastikan industri siap melakukan transisi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan batas maksimum rasio utang pindar diperketat menjadi 30 persen dari penghasilan. Kebijakan ini akan diterapkan bertahap mulai tahun ini.

"OJK terus mengawalimplementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/1/2026).

Kata dia, OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026. Hal ini dikarenakan untuk mengurangi gagal bayar pada perusahaan pinjaman daring (pindar).

Untuk itu, OJK memfokuskan pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, khususnya pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring, agar transisi menuju batas 30 persen dapat berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.

"Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan, baik offsite maupun onsite. Ketentuan batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan telahdiatur dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI sebagai turunan dari POJK 40/2024," katanya.

Sementara itu, OJK mencatat pada November 2025, terdapat 24 Penyelenggara Pindar denganTWP90 di atas 5 perssn yang didominasi oleh segmen produktif. OJK terus melakukan langkah pembinaan, antara lain melalui permintaanpenyampaian rencana aksi (action plan) yang dipantau secara ketat.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakansanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluranpendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.

"Penyelenggara diharapkan memperkuat manajemen risiko dan strategi penagihan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga," bebernya.

Selain itu, Pada November 2025, terdapat 9 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Penyelenggara Pindar tersebut terus didorong untuk melakukanlangkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum, antara lain melaluipenambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencaristrategic investor, dan/atau upaya merger.

Untuk itu, OJK memberikan opsi konsolidasi atau merger dapat menjadi salah satu langkah yang untuk memperkuat struktur usaha, menjaga keberlanjutan industri, dan meningkatkan pelindungan konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 09:57 WIB

Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia

Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Senin, 12 Januari 2026 | 08:03 WIB

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

Bisnis | Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:56 WIB

Terkini

Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini

Saham BBRI 'Lagi Diskon', Harganya Diproyeksi Bisa Segini

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:45 WIB

Rupiah Makin Anjlok Parah saat Mata Uang Asia Lain Menguat, Kenapa?

Rupiah Makin Anjlok Parah saat Mata Uang Asia Lain Menguat, Kenapa?

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:26 WIB

Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Petrokimia Gresik Siapkan 219 Ribu Ton Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:21 WIB

Harga Barang Elektronik Naik Tajam, Penjualan Pedagang Turun 50 Persen

Harga Barang Elektronik Naik Tajam, Penjualan Pedagang Turun 50 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:19 WIB

Pelemahan Rupiah Bikin Emas Meroket, Harga Antam Hingga UBS Kompak Meroket!

Pelemahan Rupiah Bikin Emas Meroket, Harga Antam Hingga UBS Kompak Meroket!

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:17 WIB

Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen

Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 11:01 WIB

Harga Sembako Naik Hari Ini : Cabai Rp88 Ribu, Beras Premium Rp21 Ribu per Kg

Harga Sembako Naik Hari Ini : Cabai Rp88 Ribu, Beras Premium Rp21 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:30 WIB

Harga Minyak Kembali Turun, Diprediksi Bertahan di Atas 80 Dolar AS hingga Akhir Tahun

Harga Minyak Kembali Turun, Diprediksi Bertahan di Atas 80 Dolar AS hingga Akhir Tahun

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:15 WIB

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi

Pegadaian Gelar Operasi Katarak Gratis, 300 Peserta Ikuti Screening dan 125 Orang Jalani Operasi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05 WIB

Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram

Harga Emas Antam Berbalik Anjlok, Hari Ini Dipatok Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43 WIB