Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun

Dythia Novianty | Suara.com

Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:56 WIB
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. [Suara.com/Rina]
  • OJK memblokir 127.047 rekening bank terkait penipuan sepanjang 2025 melalui sinergi Indonesia Anti Scam Center (IASC).
  • IASC memproses 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian masyarakat dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
  • OJK menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai dan telah memaksa penggantian kerugian nasabah senilai Rp82,46 miliar.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan keuangan digital.

Sepanjang tahun 2025, regulator resmi memblokir 127.047 rekening bank yang terindikasi kuat terlibat dalam aksi penipuan (scam).

Langkah tegas ini diambil menyusul laporan kerugian masyarakat yang mencapai angka fantastis, yakni Rp9 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pemblokiran massal ini merupakan hasil sinergi melalui wadah Indonesia Anti Scam Center (IASC).

"Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening," tegas Friderica dikutip dari laman Antara, Sabtu (10/1/2026).

Hingga saat ini, IASC telah memproses 411.055 laporan penipuan.

Dari total tersebut, sebanyak 218.665 laporan datang melalui sektor perbankan dan penyedia sistem pembayaran, sementara 192.390 lainnya dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC.

Meski total kerugian yang dilaporkan menyentuh Rp9 triliun, upaya respons cepat OJK berhasil mengamankan sebagian dana masyarakat.

"Total dana korban yang sudah berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar," tambah wanita yang akrab disapa Kiki tersebut.

Sebanyak 193 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tercatat ikut terseret dalam pusaran laporan ini.

Tak hanya memburu para penipu, OJK juga memperketat pengawasan internal terhadap industri jasa keuangan.

Sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan ratusan sanksi kepada PUJK yang lalai atau melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Rinciannya meliputi 175 peringatan tertulis, 40 instruksi tertulis, dan 43 sanksi denda.

OJK juga memaksa industri untuk lebih bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah.

Per 14 Desember 2025, sebanyak 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,46 miliar, serta ribuan dolar AS dan Singapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

OJK Panggil Manajemen Indodax Imbas Dana yang Hilang, Apa Hasilnya?

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 14:11 WIB

Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?

Kontribusi Pasar Modal Indonesia Tertinggal dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 10:38 WIB

Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia

Alami Gagal Bayar, Ini Sanksi yang Diberikan OJK untuk Dana Syariah Indonesia

Bisnis | Jum'at, 02 Januari 2026 | 07:39 WIB

Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?

Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 21:24 WIB

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

OJK Proyeksi Industri Dana Pensiun Bakal Tinggi, Ini Strateginya

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 09:57 WIB

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

OJK Tancap Gas Konsolidasi Bank, Ratusan BPR/S Akan Digabung

Bisnis | Kamis, 01 Januari 2026 | 08:53 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB