Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia

Dythia Novianty, Rina Anggraeni

Senin, 12 Januari 2026 | 08:03 WIB
Kasus Fraud Rp1,4 Triliun, OJK Mulai Sisir Aset PT Dana Syariah Indonesia
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar]
  • OJK sedang mengawasi dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp1,4 triliun.
  • OJK telah mengenakan sanksi administratif, membatasi kegiatan usaha DSI, dan sedang mengaudit aset DSI.
  • OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan PPATK terkait pemblokiran rekening DSI untuk pengembalian dana.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi perkembangan kasus  PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang diduga gagal mengembalikan dana lender hingga Rp1,4 triliun. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, mengatakan OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda. 

Selain itu, memberikan pembatasan kegiatan usaha terkait denganpelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha Pindar, sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024. 

"OJK terus menindaklanjuti indikasi pelanggaran melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/1/2026).

Kata dia, OJK tengah melakukan pendataan serta penelusuran seluruh aset DSI, termasuk audit keuangan sejak periode 2017-2025. 

Adapun, langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan data dan informasi, termasuk underlying pendanaan.

Ilustrasi Pindar. [Suara.com/Rochmat]
Ilustrasi Pindar. [Suara.com/Rochmat]

"Berdasarkan pemantauan terhadap upaya pengembalian dana lender, saat ini DSI tengah berupaya untuk menginventarisasi aset-aset  dikuasai untuk digunakan sebagai sumber pengembalian dana lender," imbuhnya.

Dia mengungkapkan, OJK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Agusman menegaskan, pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga keputusan terkait pembukaan blokir juga sepenuhnya berada di bawah kewenangan lembaga tersebut.

"Setiap permohonan terkait pembukaan rekening ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Pemblokiran rekening DSI dilakukan berdasarkan kewenangan PPATK, sehingga pembukaan blokir merupakan keputusan PPATK," bebernya.

OJK menegaskan, akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan terhadap industri pinjaman daring (Pindar) guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta peningkatan pelindungan konsumen. 

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar, termasuk Pindar syariah.

"OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus di monitor," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun

Akhir Tahun, OJK Laporkan Dana Kapitalisasi Pasar Tembus Rp15.810 Triliun

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 10:52 WIB

Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi

Kejahatan Siber Serang Industri Pasar Modal, OJK Minta Jaga Data Pribadi

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 08:06 WIB

IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid

IHSG Menutup 2025 di Level Tertinggi, OJK Buka Rahasia Pasar Modal RI yang Solid

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 19:20 WIB

Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat

Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:46 WIB

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026

OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Tetap Kuat di Tahun 2026

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 09:55 WIB

OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun

OJK Lirik Pekerja Informal untuk Masuk Dana Pensiun

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 08:15 WIB

Terkini

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:00 WIB

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:17 WIB

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Kementan Akan Tindak Tegas Mafia Minyak Goreng

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:48 WIB

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Wamentan Klaim Indonesia Surplus 800.000 Hewan Kurban

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:38 WIB

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:15 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Wilmar dan Musim Mas Jadi Sorotan Dunia

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:05 WIB

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Kanwil DJP Intensif Penagihan Aktif, Nunggak Pajak Rekening Bisa Diblokir?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:55 WIB

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Rupiah Melemah Terus-menerus Akibat Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:44 WIB

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Taipan RI Berharta Rp243 T Justru Gadai Saham Demi Dapat Utang Bank

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:20 WIB

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Alasan Rekening Warga Senilai Rp330 Miliar Tiba-tiba Diblokir Dirjen Pajak

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 16:19 WIB