Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 19 Januari 2026 | 07:02 WIB
Bencana Sumatera Jadi Alarm Keras: Pemerintah Didesak Perketat Standar Tata Kelola Tambang
Kementerian ESDM mengirim tim untuk melakukan audit lingkungan bersama Kementerian LH di tambang emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources, yang terafiliasi dengan PT Astra International (ASII) lewat PT United Tractors Tbk (UNTR). Foto: Bangunan di antara gelondongan kayu pascabencana banjir Sumatera di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Kamis (11/12/2025). [Antara]
  • Pemerintah stop operasional tambang penyebab banjir di Sumatera demi evaluasi lingkungan.
  • SII desak adopsi standar internasional seperti IRMA untuk perketat tata kelola tambang.
  • Harita & Vale pelopori audit standar global guna pastikan tambang aman dan berkelanjutan.

Suara.com - Menutup tahun 2025 dengan duka akibat bencana banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sektor pertambangan kini berada di bawah pengawasan ketat.

Pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional sejumlah perusahaan tambang yang diduga menjadi pemicu kerusakan lingkungan.

Ketua Dewan Penasihat Social Investment Indonesia (SII) Jalal mengatakan, pemerintah memang sudah menerapkan aturan standarisasi tata kelola sektor pertambangan. Namun, standar internasional memiliki kriteria yang lebih tinggi, sehingga menjadi acuan pengelolaan tambang yang lebih baik.

“Sayangnya, pemerintah belum cukup cepat memperbaiki regulasi pertambangan,” ujarnya.

Menurut Jalal, implementasi standar internasional bisa menjadi insentif bagi perusahaan tambang yang pembeli produknya menetapkan syarat tata kelola yang ketat, atau bisa mendapatkan pendanaan dari perbankan maupun investor dengan cost of capital yang lebih murah. “Itu bisa menjadi iming-iming bagi perusahaan yang menerapkan tata kelola standar internasional,” sebutnya.

Meski demikian, kata Jalal, tidak semua perusahaan tambang memiliki kepentingan dengan insentif tersebut. Sebab, ada perusahaan tambang yang pembeli atau kreditornya tidak memberikan syarat tata kelola yang ketat. Akibatnya, banyak perusahaan mengambil langkah untuk tidak mau repot-repot mengikuti standar internasional. “Di sinilah sebenarnya peran pemerintah untuk meminta perusahaan menegakkan aturan. Misalnya melalui adopsi standar internasional yang lebih tinggi,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini ada beberapa standar yang digunakan oleh sektor tambang di Indonesia, di antaranya standar Mining and Metallurgy Society of Indonesia (MMSGI). Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga telah menerbitkan panduan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) pada 2023.

Salah satu standar Indonesia yang banyak diadopsi di Indonesia adalah ISO 14001. Ini adalah standar internasional terkait sistem manajemen lingkungan untuk memastikan perusahaan mengelola dampak operasional secara bertanggung jawab. Ada pula ISO 45001 terkait sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Berikutnya, Responsible Minerals Assurance Process (RMAP) yang memastikan mineral diproduksi secara etis, bebas risiko keuangan illegal, dan tidak terkait pelanggaran HAM. Lalu, ada TCFD & IFRS Sustainability Standards yang menjadi kerangka global terkait transparansi dalam pelaporan risiko dampak lingkungan dan keberlanjutan keuangan.

Namun jika bicara standar dalam praktik pertambangan global, ada satu nama yang sering disebut paling ketat di dunia, yakni The Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Alasannya, IRMA merupakan lembaga audit independen yang dikenal menggunakan standar tertinggi dalam praktik pertambangan secara sosial dan lingkungan. Total ada lebih dari 400 persyaratan standar IRMA yang harus dipenuhi perusahaan tambang. Sehingga, dibandingkan dengan standar keberlanjutan lain, IRMA termasuk yang paling sulit dijalani.

Di Indonesia, implementasi standar IRMA sudah mulai dijalankan oleh industri nikel. Harita Nickel menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang mengajukan diri untuk diaudit IRMA. Langkah Harita Nickel yang beroperasi di Pulau Obi ini kemudian diikuti oleh Vale Indonesia yang beroperasi di Sorowako. Proses audit IRMA pada Harita bahkan tidak terbatas pada aktivitas penambangannya, tapi juga audit secara komprehensif pada fasilitas lain milik Harita seperti smelter dan refinery.

Jalal mengatakan, adopsi standar internasional oleh perusahaan tambang memang belum menjadi ketentuan yang mengikat. Namun, belajar dari kejadian bencana di Sumatera yang masih dalam proses audit oleh pemerintah, implementasi standar internasional bisa menjadi salah satu jalan untuk memastikan operasional tambang dikelola dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, maupun biodiversity dengan lebih ketat.

“Karena itu, awal tahun 2026 ini bisa menjadi momentum bagi publik untuk ikut mendorong implemetasi regulasi tata kelola sektor tambang yang lebih baik,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rentetan Penelitian Ungkap Kerusakan Permanen Akibat Tambang Ilegal

Rentetan Penelitian Ungkap Kerusakan Permanen Akibat Tambang Ilegal

Bisnis | Senin, 19 Januari 2026 | 06:49 WIB

Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir

Sempat Putus Asa, Pasangan Pengantin Ini Tetap Gelar Resepsi di Tengah Banjir

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 20:56 WIB

82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel

82 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan Gegara Banjir Tutupi Rel

Bisnis | Minggu, 18 Januari 2026 | 18:23 WIB

Terkini

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 21:56 WIB

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 19:21 WIB

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 18:38 WIB

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:24 WIB

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 17:22 WIB

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 16:47 WIB

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:53 WIB

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:49 WIB

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Setor Ratusan Triliun ke Negara, Tapi Petani Tembakau Belum Dilindungi Hukum

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:45 WIB

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Gaji ke-13 ASN dan Pensiun Cair Mulai Besok, Taspen Ungkap Aturan hingga Penerima yang Tak Kebagian

Bisnis | Senin, 01 Juni 2026 | 15:22 WIB