LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Masih 3,5 Persen

Kamis, 22 Januari 2026 | 21:16 WIB
LPS: Bunga Penjaminan Simpanan Bank Masih 3,5 Persen
LPS, pada Kamis (22/1/2026) mengumkan telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum tetap 3,5 persen berlaku 1 Februari hingga 30 Mei 2026. [Suara.com/Rina Anggraeni]
Baca 10 detik
  • LPS menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum tetap 3,5 persen berlaku 1 Februari hingga 30 Mei 2026.
  • TBP valas ditetapkan 2 persen dan BPR sebesar 6 persen, diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner pada 19 Januari 2026.
  • Keputusan ini diambil karena suku bunga pasar menurun, likuiditas perbankan longgar, dan cakupan penjaminan terjaga aman.

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan  menahan tingkat bunga penjaminan (TBP) di level 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Adapun, TBP tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 sampai dengan 30 Mei 2026.

Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba mengatakan dalam  Rapat Dewan Komisioner (RDK) tanggal 19 Januari 2026 juga menetapkan TBP untuk valuta asing sebesar 2 persen dan simpanan di Bank Perekonomian Rupiah (BPR) sebesar 6 persen.

"Berdasarkan evaluasi berkala, TBP dapat disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan yang signifikan," kata Anggota Dewan Komisioner LPS, Ferdinan D. Purba  dalam Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, di Kantor Pusat LPS, Pacific Century Place, Kamis (22/1/2026).

Keputusan ini seiring LPS mempertimbangkan sejumlah faktor utama. Pertama, tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing masih berada dalam tren penurunan.

Kedua, jumlah simpanan di perbankan tercatat tumbuh positif, seiring dengan kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan simpanan dinilai berada pada level yang terjaga.

"Sehingga tetap mampu melindungi mayoritas dana simpanan nasabah perbankan," bebernya.

Selanjutnya, tingkat cakupan penjaminan simpanan berada di level yang terjaga dan TBP yang berlaku masih sejalan dengan arah kebijakan makroekonomi dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.

"TBP tersebut dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, perbankan, maupun pasar keuangan ke depan," jelasnya.

Baca Juga: LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI