Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Panduan Lengkap Cara Mengecek Desil Bansos 2026, Jadwal Pencairan dan Jenisnya

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44 WIB
Panduan Lengkap Cara Mengecek Desil Bansos 2026, Jadwal Pencairan dan Jenisnya
Panduan Lengkap Cara Mengecek Desil Banos 2026, Jadwal Pencairan dan Jenisnya (gemini)

Suara.com - Pemerintah kembali mengumumkan rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) desil untuk tahun 2026. Desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 sampai 10.

Pengelompokan desil didasarkan pada kondisi sosial ekonomi rumah tangga yang tercetak dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola kemensos.

Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang rumah tangga masuk dalam daftar penerima bansos.

Metode desil menjadi acuan dalam penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).

Infografis Cara Cek Dapat Bansos. (Syahda/Tim Desain Suara.com)
Infografis Cara Cek Dapat Bansos. (Syahda/Tim Desain Suara.com)

Cara Cek Desil Melalui Website Kemensos

Masyarakat dapat mengetahui status desil melalui laman resmi Kementerian Sosial tanpa dipungut biaya. Pengecekan ini bisa dilakukan kapan saja selama tersedia koneksi internet.

  1. Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih dan isi data wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai data kependudukan.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.
  6. Sistem akan menampilkan informasi desil, jenis bantuan sosial yang diterima, serta status pencairan.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial. Informasi bansos dapat diakses secara mandiri dan cepat.

Cara Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat digunakan melalui ponsel untuk memantau status bantuan sosial.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan pendaftaran akun atau login jika sudah memiliki akun.
  3. Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama aplikasi.
  4. Isi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Masukkan kode captcha yang tertera di layar.
  6. Tekan tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian.

Dalam beberapa saat, aplikasi akan menampilkan hasil berupa status kepesertaan DTKS, jenis bantuan yang pernah diterima, serta keterangan kelayakan berdasarkan desil.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur usulan dan sanggahan data bagi masyarakat yang merasa informasi bansosnya belum sesuai kondisi sebenarnya.

Dampak Desil terhadap Jenis Bantuan Sosial

Kategori desil memiliki pengaruh besar terhadap jenis bantuan sosial yang berpotensi diterima masyarakat. Mengacu pada kebijakan terbaru Kemensos, ketentuannya meliputi:

  • Desil 1–4: Berpeluang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Desil 1–5: Berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
  • Desil 1–5: Berkesempatan mendapatkan PBI-JK, yaitu iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
  • Desil 1–5: Berpotensi memperoleh bantuan ATENSI, tergantung hasil asesmen petugas.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil di atas 5 umumnya tidak menjadi sasaran utama program bantuan sosial.

Meski demikian, penetapan penerima tetap melalui proses verifikasi dan validasi lapangan. Di beberapa wilayah, data desil juga dimanfaatkan sebagai salah satu syarat jalur afirmasi pendidikan.

Pengelompokan Status Berdasarkan Desil

Secara umum, sistem desil digunakan untuk mengelompokkan kondisi ekonomi masyarakat ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:

  • Desil 1: Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah atau miskin ekstrem.
  • Desil 2: Masyarakat yang tergolong miskin.
  • Desil 3: Kelompok hampir miskin.
  • Desil 4: Masyarakat yang berada pada kondisi rentan miskin.
  • Desil 5: Kelompok dengan pendapatan terbatas atau mendekati kelas menengah.
  • Desil 6–10: Masyarakat dari kategori menengah hingga mampu.

Melalui pengelompokan ini, penyaluran bantuan sosial diharapkan lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kelompok yang membutuhkan.

Perlu diketahui, status desil tidak dapat diubah secara manual karena ditentukan berdasarkan data kondisi ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam DTSEN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 20:43 WIB

Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan

Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:27 WIB

Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:04 WIB

Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP

Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB