Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Panduan Lengkap Cara Mengecek Desil Bansos 2026, Jadwal Pencairan dan Jenisnya

Rifan Aditya

Rabu, 28 Januari 2026 | 12:44 WIB
Panduan Lengkap Cara Mengecek Desil Bansos 2026, Jadwal Pencairan dan Jenisnya
Panduan Lengkap Cara Mengecek Desil Banos 2026, Jadwal Pencairan dan Jenisnya (gemini)

Suara.com - Pemerintah kembali mengumumkan rencana penyaluran bantuan sosial (bansos) desil untuk tahun 2026. Desil adalah metode pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 kelompok, mulai dari desil 1 sampai 10.

Pengelompokan desil didasarkan pada kondisi sosial ekonomi rumah tangga yang tercetak dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola kemensos.

Semakin rendah angka desil, semakin besar peluang rumah tangga masuk dalam daftar penerima bansos.

Metode desil menjadi acuan dalam penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Penerima Iuran BPJS Kesehatan (PBI-JKN).

Infografis Cara Cek Dapat Bansos. (Syahda/Tim Desain Suara.com)
Infografis Cara Cek Dapat Bansos. (Syahda/Tim Desain Suara.com)

Cara Cek Desil Melalui Website Kemensos

Masyarakat dapat mengetahui status desil melalui laman resmi Kementerian Sosial tanpa dipungut biaya. Pengecekan ini bisa dilakukan kapan saja selama tersedia koneksi internet.

  1. Buka laman resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih dan isi data wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai data kependudukan.
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.
  6. Sistem akan menampilkan informasi desil, jenis bantuan sosial yang diterima, serta status pencairan.

Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor desa atau dinas sosial. Informasi bansos dapat diakses secara mandiri dan cepat.

Cara Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos

Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi resmi Cek Bansos yang dapat digunakan melalui ponsel untuk memantau status bantuan sosial.

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan pendaftaran akun atau login jika sudah memiliki akun.
  3. Pilih menu “Cek Bansos” di halaman utama aplikasi.
  4. Isi data domisili dan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Masukkan kode captcha yang tertera di layar.
  6. Tekan tombol “Cari Data” untuk memulai pencarian.

Dalam beberapa saat, aplikasi akan menampilkan hasil berupa status kepesertaan DTKS, jenis bantuan yang pernah diterima, serta keterangan kelayakan berdasarkan desil.

Aplikasi ini juga menyediakan fitur usulan dan sanggahan data bagi masyarakat yang merasa informasi bansosnya belum sesuai kondisi sebenarnya.

baca juga

Dampak Desil terhadap Jenis Bantuan Sosial

Kategori desil memiliki pengaruh besar terhadap jenis bantuan sosial yang berpotensi diterima masyarakat. Mengacu pada kebijakan terbaru Kemensos, ketentuannya meliputi:

  • Desil 1–4: Berpeluang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Desil 1–5: Berhak menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
  • Desil 1–5: Berkesempatan mendapatkan PBI-JK, yaitu iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
  • Desil 1–5: Berpotensi memperoleh bantuan ATENSI, tergantung hasil asesmen petugas.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada desil di atas 5 umumnya tidak menjadi sasaran utama program bantuan sosial.

Meski demikian, penetapan penerima tetap melalui proses verifikasi dan validasi lapangan. Di beberapa wilayah, data desil juga dimanfaatkan sebagai salah satu syarat jalur afirmasi pendidikan.

Pengelompokan Status Berdasarkan Desil

Secara umum, sistem desil digunakan untuk mengelompokkan kondisi ekonomi masyarakat ke dalam beberapa tingkatan, yaitu:

  • Desil 1: Kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah atau miskin ekstrem.
  • Desil 2: Masyarakat yang tergolong miskin.
  • Desil 3: Kelompok hampir miskin.
  • Desil 4: Masyarakat yang berada pada kondisi rentan miskin.
  • Desil 5: Kelompok dengan pendapatan terbatas atau mendekati kelas menengah.
  • Desil 6–10: Masyarakat dari kategori menengah hingga mampu.

Melalui pengelompokan ini, penyaluran bantuan sosial diharapkan lebih tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kelompok yang membutuhkan.

Perlu diketahui, status desil tidak dapat diubah secara manual karena ditentukan berdasarkan data kondisi ekonomi rumah tangga yang tercatat dalam DTSEN.

Faktor yang Menyebabkan Tidak Layak Menerima Bantuan

Walaupun tercatat dalam data desil, seseorang dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial apabila ditemukan kondisi berikut:

  • Alamat tempat tinggal tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data.
  • Data kependudukan belum valid atau belum melalui proses verifikasi.
  • Penerima tercatat telah meninggal dunia.
  • Terdaftar sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, pejabat negara, atau pegawai BUMN/BUMD.
  • Memiliki anggota keluarga inti dengan status pekerjaan tersebut.

Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan

News | Selasa, 27 Januari 2026 | 20:43 WIB

Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan

Danantara Akan Atur Pemanfaatan Lahan yang Dirampas Satgas PKH dari 28 Perusahaan

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:27 WIB

Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Satgas PKH Terus Berburu Perusahaan Pelanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan

Bisnis | Selasa, 27 Januari 2026 | 18:04 WIB

Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP

Bansos PKH, BPNT dan BLT Tahap 1 Cair Februari 2026, Ini Cara Cek di HP Pakai NIK KTP

Bisnis | Minggu, 25 Januari 2026 | 15:10 WIB

Terkini

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026

Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:36 WIB

×