Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 17.990

Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia

Bernadette Sariyem

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:44 WIB
Ekonom Bongkar Biang Kerok Lemahnya Rupiah: Aturan DHE SDA Prabowo Terhambat di Bank Indonesia
Peneliti Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno Salamuddin Daeng. [Suara.com/Adhitya Himawan]
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan penempatan 100% DHE SDA di perbankan domestik sejak 1 Januari 2026.
  • Ekonom Salamuddin Daeng menilai kebijakan tersebut kurang efektif sebab cadangan devisa hanya naik minim sepanjang 2025.
  • Kritik utama tertuju pada Bank Indonesia yang dinilai kurang tegas menerapkan sanksi kepada korporasi pelanggar aturan DHE SDA.

Harapan bahwa kebijakan DHE SDA akan menjadi "peluru sakti" untuk memperkuat mata uang garuda nyatanya belum membuahkan hasil.

Salamuddin menegaskan, penguatan Rupiah seharusnya bisa terjadi jika BI konsisten menjalankan kontrol devisa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.

“Harapan itu tidak kunjung terwujud. Sebaliknya rupiah terus merosot terhadap mata uang asing, khususnya USD. Padahal, jika kebijakan kontrol DHE SDA ini dijalankan secara konsisten, memungkingkan rupiah kita lebih tangguh menghadapi tekanan perang currency”, tegas Salamuddin.

Kondisi ini, menurutnya, berakar pada belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025.

PBI tersebut merupakan penyesuaian teknis terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025. Salamuddin menilai, peran BI sangat krusial.

Itu lantaran mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa memberikan kewenangan penuh kepada BI sebagai penjaga gawang lalu lintas devisa.

“Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut”, sambung aktivis 98 asal NTB ini.

Dugaan Kurangnya Ketegasan dan Sanksi bagi Korporasi

Salah satu poin krusial dalam kritik Salamuddin adalah, dugaan bahwa BI tidak sepenuhnya sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola devisa SDA.

baca juga

Ia menyoroti lemahnya aspek penegakan hukum dalam aturan pelaksanaan (PBI) yang ada.

“Kami menduga Bank Indonesia belum secara sungguh sungguh menjalankan misi pemerintahan Prabowo untuk mengatasi lalu lintas devisa bebas SDA. Sebagai contoh aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran”, ungkapnya.

Tanpa adanya sanksi yang menjerat para eksportir nakal, kewajiban penempatan DHE SDA selama 12 bulan hanya akan dianggap sebagai himbauan administratif semata.

Para korporasi besar kemungkinan masih bisa mencari celah untuk memarkirkan dana hasil bumi Indonesia di luar negeri, yang pada akhirnya merugikan ketahanan ekonomi nasional.

“Jika ketentuan BI terkait kontrol DHE SDA tersebut didesain dan diatur secara longgar dan tidak disertai dengan pengenaan sanksi yang tegas maka PP DHE SDA yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut akan sia sia dan jadi macan ompong”, jelas Salamuddin.

Mekanisme Penempatan Devisa dan Amanat Konstitusi

Secara teknis, DHE SDA wajib ditempatkan pada beberapa instrumen yang telah ditentukan, antara lain:

  1. Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau Bank yang melayani valuta asing.
  2. Instrumen perbankan domestik.
  3. Instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI.
  4. Instrumen yang diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia.

Dana tersebut tidak boleh ditarik sebelum masa jatuh tempo instrumen penempatan berakhir. Seluruh aturan teknis ini berada sepenuhnya di bawah kendali BI.

Karenanya, Salamuddin mendesak agar ada langkah kolaboratif yang lebih konkret antara pemerintah dan BI untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam dan devisanya bukan sekadar urusan moneter, melainkan kewajiban konstitusional yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.

Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Langkah bersama tersebut merupakan amanat dari konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Kita berharap Bank Indonesia tetap menjadi institusi yang independen sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, namun tetap mengabdi kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa di atas kepentingan rezim moneter internasional”, tegas Salamuddin Daeng menutup pandangannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham

BI Catat Asing Bawa Kabur Dananya Rp 12,40 Triliun dari Pasar Saham

Bisnis | Minggu, 01 Februari 2026 | 12:38 WIB

Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan

Demi Jaga Inflasi, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi hingga Bansos Jelang Ramadan

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:15 WIB

Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI

Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 17:22 WIB

Thomas Djiwandono Masuk BI Tapi Tak Ada Pengalaman Moneter: 1,5 Tahun Saya Wamenkeu, Silakan Lihat

Thomas Djiwandono Masuk BI Tapi Tak Ada Pengalaman Moneter: 1,5 Tahun Saya Wamenkeu, Silakan Lihat

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 10:47 WIB

Gejolak Ekonomi Belum Reda, BI Perkuat Pengelolaan Cadangan Devisa

Gejolak Ekonomi Belum Reda, BI Perkuat Pengelolaan Cadangan Devisa

Bisnis | Jum'at, 30 Januari 2026 | 07:46 WIB

Ekonomi Indonesia Bakal Meroket, Bos BI Minta Pengusaha Berhenti Wait and See

Ekonomi Indonesia Bakal Meroket, Bos BI Minta Pengusaha Berhenti Wait and See

Bisnis | Kamis, 29 Januari 2026 | 09:33 WIB

Terkini

Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026

Resmi! Port FC Tumbang, Persebaya vs Arema, Persija Hadapi Persib di Semifinal Piala Presiden 2026

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:36 WIB

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

PBNU Minta Ponpes Tanpa Izin Dilarang Beroperasi dan Dilarang Pakai Gelar Kiai

Banten | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Jokowi ke Kader PSI: Kalau Semua Jalur Mentok, Datang Saja ke Solo

Surakarta | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:26 WIB

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Hajar Tampines Rovers 1-0, Igor Tolic Akui Fisik Skuad Persib Mulai Terkuras

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:24 WIB

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas, Perkuat Produktivitas Pelabuhan Tanjung Priok

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:22 WIB

5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!

5 Serum Wardah untuk Menghilangkan Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah, Bye Noda Gelap!

Lifestyle | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok

Lebak Resmi Siaga Darurat Kekeringan! BPBD Pasok Air Bersih Setiap Hari ke Desa Pelosok

Banten | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:16 WIB

Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah

Pengamat: Polarisasi Opini di Kasus Eks Jampidsus Berpotensi Ganggu Asas Praduga Tak Bersalah

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Biar Mantan Istri Mau Rujuk, Ayah di Bandung Barat Tega Aniaya Anak Kandung Berusia 5 Tahun

Jabar | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:07 WIB

Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan

Jokowi: PSI Punya Target Besar di 2029, Bukan Sekadar Lolos ke Senayan

Jawa Tengah | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:07 WIB

×