- Presiden Prabowo menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan penempatan 100% DHE SDA di perbankan domestik sejak 1 Januari 2026.
- Ekonom Salamuddin Daeng menilai kebijakan tersebut kurang efektif sebab cadangan devisa hanya naik minim sepanjang 2025.
- Kritik utama tertuju pada Bank Indonesia yang dinilai kurang tegas menerapkan sanksi kepada korporasi pelanggar aturan DHE SDA.
Harapan bahwa kebijakan DHE SDA akan menjadi "peluru sakti" untuk memperkuat mata uang garuda nyatanya belum membuahkan hasil.
Salamuddin menegaskan, penguatan Rupiah seharusnya bisa terjadi jika BI konsisten menjalankan kontrol devisa. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Harapan itu tidak kunjung terwujud. Sebaliknya rupiah terus merosot terhadap mata uang asing, khususnya USD. Padahal, jika kebijakan kontrol DHE SDA ini dijalankan secara konsisten, memungkingkan rupiah kita lebih tangguh menghadapi tekanan perang currency”, tegas Salamuddin.
Kondisi ini, menurutnya, berakar pada belum efektifnya pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025.
PBI tersebut merupakan penyesuaian teknis terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025. Salamuddin menilai, peran BI sangat krusial.
Itu lantaran mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa memberikan kewenangan penuh kepada BI sebagai penjaga gawang lalu lintas devisa.
“Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut”, sambung aktivis 98 asal NTB ini.
Dugaan Kurangnya Ketegasan dan Sanksi bagi Korporasi
Salah satu poin krusial dalam kritik Salamuddin adalah, dugaan bahwa BI tidak sepenuhnya sejalan dengan visi misi Presiden Prabowo dalam membenahi tata kelola devisa SDA.
Ia menyoroti lemahnya aspek penegakan hukum dalam aturan pelaksanaan (PBI) yang ada.
“Kami menduga Bank Indonesia belum secara sungguh sungguh menjalankan misi pemerintahan Prabowo untuk mengatasi lalu lintas devisa bebas SDA. Sebagai contoh aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut tidak disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran”, ungkapnya.
Tanpa adanya sanksi yang menjerat para eksportir nakal, kewajiban penempatan DHE SDA selama 12 bulan hanya akan dianggap sebagai himbauan administratif semata.
Para korporasi besar kemungkinan masih bisa mencari celah untuk memarkirkan dana hasil bumi Indonesia di luar negeri, yang pada akhirnya merugikan ketahanan ekonomi nasional.
“Jika ketentuan BI terkait kontrol DHE SDA tersebut didesain dan diatur secara longgar dan tidak disertai dengan pengenaan sanksi yang tegas maka PP DHE SDA yang diterbitkan oleh pemerintah tersebut akan sia sia dan jadi macan ompong”, jelas Salamuddin.
Mekanisme Penempatan Devisa dan Amanat Konstitusi
Secara teknis, DHE SDA wajib ditempatkan pada beberapa instrumen yang telah ditentukan, antara lain:
- Rekening Khusus DHE SDA di LPEI atau Bank yang melayani valuta asing.
- Instrumen perbankan domestik.
- Instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI.
- Instrumen yang diterbitkan langsung oleh Bank Indonesia.
Dana tersebut tidak boleh ditarik sebelum masa jatuh tempo instrumen penempatan berakhir. Seluruh aturan teknis ini berada sepenuhnya di bawah kendali BI.
Karenanya, Salamuddin mendesak agar ada langkah kolaboratif yang lebih konkret antara pemerintah dan BI untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan kekayaan alam dan devisanya bukan sekadar urusan moneter, melainkan kewajiban konstitusional yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Langkah bersama tersebut merupakan amanat dari konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang harus dilaksanakan baik oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia bagi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara. Kita berharap Bank Indonesia tetap menjadi institusi yang independen sebagaimana diatur di dalam UUD 1945, namun tetap mengabdi kepada kepentingan rakyat, negara dan bangsa di atas kepentingan rezim moneter internasional”, tegas Salamuddin Daeng menutup pandangannya.