- Warga Jakarta wajib mendaftar antrean daring sehari sebelumnya melalui tiga BUMD resmi untuk mendapat pangan bersubsidi.
- Pendaftaran daring dilakukan pada H-1 melalui tautan Pasar Jaya, Food Station, atau Dharma Jaya sesuai jadwal.
- Penerima manfaat program terbatas ini adalah warga pemegang kartu KJP Plus, KAJ, KLJ, KPJ, dan kelompok tertentu.
Suara.com - Program Pangan Bersubsidi DKI Jakarta kembali menjadi tumpuan warga untuk mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau di tahun 2026.
Namun, masih banyak warga ibu kota yang merasa kebingungan mengenai prosedur pendaftaran.
Hal terpenting yang wajib diketahui adalah masyarakat tidak bisa langsung datang ke lokasi; setiap pembeli wajib memiliki tiket antrean daring yang didapatkan sehari sebelum pengambilan.
Untuk memudahkan distribusi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan tiga jalur pendaftaran melalui tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pangan yang berbeda, yaitu Perumda Pasar Jaya, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan Perumda Dharma Jaya.
Link Resmi Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi
Proses registrasi dilakukan pada H-1 atau satu hari sebelum Anda berencana mengambil bahan pangan. Berikut adalah rincian link dan waktu pembukaannya:
1. Perumda Pasar Jaya
Link Utama: antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id (Pendaftaran mulai pukul 07.00 WIB).
Link Alternatif (OTS): ots.pasarjaya.co.id (Pendaftaran dibuka pukul 14.00 - 17.00 WIB).
Layanan Aduan: 0856-111-7008 atau 0811-953-0063 (WhatsApp).
2. PT Food Station Tjipinang Jaya
Baca Juga: Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas, Strategi PNM Perkuat Gizi Masyarakat
Link: pmb.foodstation.co.id
Waktu Daftar: Mulai pukul 16.00 WIB pada H-1.
Layanan Aduan: 0821-3700-1200 (WhatsApp).
3. Perumda Dharma Jaya
Link: antreanpangsub.dharmajaya.co.id
Waktu Daftar: Mulai pukul 06.00 WIB pada H-1.
Layanan Aduan: 0858-1438-4629 (WhatsApp).
Siapa Saja yang Berhak Menerima Manfaat?
Program ini bersifat terbatas dan hanya ditujukan bagi warga yang masuk dalam kategori berikut dan telah terdaftar secara resmi:
- Pemegang kartu KJP Plus.
- Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
- Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dan guru/tenaga kependidikan non-PNS dengan gaji maksimal 1,1 kali UMP.
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
- Kader PKK yang memenuhi kriteria ekonomi tertentu.
Cara Pembelian di Lokasi