Baca 10 detik
- Satgas PKH mencabut IUP 28 perusahaan karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan atas keputusan Presiden Prabowo.
- Empat perusahaan mengajukan keberatan atas pencabutan IUP karena lokasi operasional mereka jauh dari area bencana.
- Presiden meminta peninjauan kembali pencabutan IUP dan menyarankan perusahaan yang keberatan menempuh jalur hukum.
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Si
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Daftar 6 perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut:
Aceh
- PT Ika bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari