- Keppres 42/2025 resmi menetapkan 8 hari cuti bersama ASN tahun 2026.
- Cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan reguler pegawai ASN.
- ASN yang tetap bekerja saat cuti bersama mendapat tambahan cuti tahunan.
Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan daftar hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Berdasarkan beleid tersebut yang dikutip Rabu (4/2/2026), tercatat ada 8 hari cuti bersama yang terbagi ke dalam enam momentum hari besar keagamaan.
Penting dicatat bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Bagi pegawai yang karena tuntutan jabatan tidak bisa mengambil cuti bersama, pemerintah memberikan kompensasi berupa penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak digunakan.
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2026:
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- 20, 23, & 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus.
- 28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
- 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus.