Suara.com - Mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) yang selama ini menjadi sorotan para pelaku pasar modal di Indonesia akan memasuki babak baru.
Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan agenda peninjauan ulang terhadap kebijakan yang mengatur saham-saham di Papan Pemantauan Khusus (PPK) tersebut.
Berikut adalah fakta-fakta krusial terkait rencana evaluasi sistem perdagangan tersebut:
1. Target Perampungan pada Kuartal II-2026
BEI menargetkan proses tinjauan menyeluruh terhadap sistem FCA ini akan selesai pada kuartal kedua tahun 2026.
Saat ini, fokus otoritas bursa masih tertuju pada penyesuaian yang berkaitan dengan indeks global seperti FTSE Russell dan MSCI. Namun, evaluasi FCA dipastikan tetap berjalan sebagai bagian dari reformasi pasar modal Indonesia.
2. Potensi Kembali ke Mekanisme Continuous Auction
Salah satu fakta paling menarik adalah terbukanya peluang untuk meninggalkan sistem lelang berkala dan kembali ke sistem perdagangan kontinu (continuous trading).
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa transisi ini sangat mungkin terjadi tergantung pada hasil evaluasi akhir.
3. Fokus pada Pengurangan Kriteria, Bukan Penambahan
Arah penyesuaian kebijakan ini diprediksi akan lebih sederhana. BEI mensinyalkan adanya penyederhanaan aturan, dengan kemungkinan besar adalah pengurangan jumlah kriteria emiten yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, bukan menambah beban regulasi baru.
4. Transparansi Data Menjadi Pertimbangan Utama
Evaluasi ini didorong oleh upaya peningkatan transparansi pasar. Dengan adanya rencana peningkatan detail (granularitas) data kepemilikan saham serta penyesuaian aturan free float menjadi 15%, BEI menilai bahwa sebagian kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus mungkin tidak lagi relevan untuk dipertahankan.
5. Penyesuaian pada Aturan Eksisting
Sebagai informasi, mekanisme FCA saat ini berlaku bagi emiten yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk masalah likuiditas dan volatilitas.