Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Husna Rahmayunita

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB
Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Influencer Saham Didenda OJK Rp5,35 Miliar
Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi, Didenda OJK Rp 5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Suara.com - Nama Belvin Tannadi menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar. Influencer pasar modal yang dikenal aktif membagikan analisis dan pandangan investasi di media sosial itu dinilai terbukti melakukan pelanggaran terkait manipulasi perdagangan saham pada periode 2021–2022.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan OJK terhadap praktik yang dinilai merusak integritas pasar modal. Dalam keterangan resminya, PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar atau menyesatkan kepada masyarakat melalui media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, Belvin Tannadi yang disebut dengan inisial BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam transaksi sejumlah saham. Saham yang dimaksud antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menilai, dalam praktiknya BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk melakukan transaksi jual beli saham. Pola tersebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya di pasar. Dengan kata lain, pembentukan harga terjadi bukan secara natural berdasarkan mekanisme pasar yang sehat.

Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal, termasuk Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Selain menjatuhkan denda Rp5,35 miliar, OJK juga mempertimbangkan pembatasan aktivitas BVN di media sosial. Bahkan, akun-akun nominee yang digunakan juga berpotensi ditelusuri lebih lanjut untuk menilai kelayakan investasinya.

Profil dan Kekayaan Belvin Tannadi

Di luar kasus tersebut, Belvin Tannadi dikenal sebagai salah satu figur muda yang populer di kalangan investor ritel. Ia berasal dari Medan, Sumatera Utara, dan bukan berasal dari latar belakang pendidikan ekonomi atau bisnis. Belvin merupakan lulusan STBA Persahabatan Internasional Asia dengan gelar Sarjana Sastra China.

Meski latar belakang akademiknya jauh dari dunia keuangan, Belvin justru tertarik mendalami pasar modal. Ketertarikan itu berangkat dari keinginannya membangun aset bisnis sejak muda agar memiliki fondasi keuangan yang kuat di masa depan.

Belvin mulai terjun ke dunia saham pada 2014 dengan modal awal sekitar Rp12 juta. Ia memilih instrumen saham karena dinilai memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan obligasi atau reksa dana. Dalam berbagai kesempatan, Belvin mengaku belajar saham secara otodidak, mulai dari membaca buku, mempelajari analisis teknikal seperti pola double bottom, hingga berdiskusi dengan rekan-rekannya yang lebih dulu berkecimpung di pasar modal.

baca juga

Selain aktif sebagai investor, Belvin juga dikenal sebagai pemilik situs edukasi pasar modal ilmusaham.com. Melalui platform tersebut dan akun media sosialnya, ia membagikan pandangan serta analisis mengenai pergerakan saham.

Nama Belvin juga sempat mencuat pada pertengahan 2021 karena kepemilikan sahamnya di PT Sky Energi Indonesia Tbk (JSKY). Ia tercatat menggenggam lebih dari 5 persen saham perusahaan tersebut, atau sekitar 104.322.900 lembar saham per Juni 2021.

Seiring waktu, Belvin mengklaim investasinya berkembang pesat. Mulai 2015, portofolionya disebut mengalami peningkatan signifikan. Dengan strategi analisis pasar yang konsisten serta tidak menempatkan dana dalam jumlah besar secara sekaligus, ia mengaku mampu meraih keuntungan hingga Rp1 miliar per bulan setelah hampir enam tahun berinvestasi.

Klaim tersebut turut membangun citranya sebagai salah satu influencer saham muda yang sukses secara finansial. Tak sedikit generasi muda yang terinspirasi mengikuti jejaknya, terlebih di tengah tren meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Demikian itu profil dan kekayaan Belvin Tannadi. Kasus yang menjeratnya menjadi pengingat penting bahwa aktivitas di pasar modal diawasi secara ketat oleh regulator. OJK menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan keadilan dalam perdagangan saham. Manipulasi harga, penggunaan rekening nominee untuk menciptakan transaksi semu, serta penyebaran informasi menyesatkan dapat merusak kepercayaan publik terhadap pasar.

Bagi investor ritel, peristiwa ini juga menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi investasi dari media sosial. Popularitas atau klaim keuntungan besar tidak selalu mencerminkan praktik yang sesuai dengan regulasi. Investor disarankan untuk selalu melakukan riset mandiri dan memastikan setiap keputusan investasi didasarkan pada informasi yang valid serta mekanisme pasar yang wajar.

Kasus Belvin Tannadi menjadi babak penting dalam dinamika pengawasan influencer keuangan di era digital, ketika kekuatan media sosial dapat memengaruhi pergerakan pasar secara signifikan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal

Terbukti Goreng Saham, OJK Beri Sanksi Denda Rp 5,7 Miliar ke Influencer Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 20:47 WIB

Bukan Sekadar Data, Timing Berita Jadi 'Senjata Rahasia' Trader Cuan di Pasar Modal

Bukan Sekadar Data, Timing Berita Jadi 'Senjata Rahasia' Trader Cuan di Pasar Modal

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 18:08 WIB

Saham Emiten Operator Klub Malam Ini Kena Suspensi di Bulan Ramadan, Ada Apa?

Saham Emiten Operator Klub Malam Ini Kena Suspensi di Bulan Ramadan, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 11:15 WIB

Terkini

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:05 WIB

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:04 WIB

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan

Bola | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:44 WIB

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:42 WIB

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:36 WIB

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?

Bisnis | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa

Sumut | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:09 WIB

×