- Satgas Pasti menghentikan paksa AMG Pantheon karena dugaan penipuan trading kripto melalui impersonasi Pantheon Ventures internasional.
- AMG Pantheon mewajibkan anggota deposit USDT ke wallet mereka untuk trading harian yang terindikasi fiktif.
- Satgas Pasti juga membekukan MBA akibat penipuan berkedok member-get-member melalui aktivitas reviu hotel fiktif.
Suara.com - Kegiatan usaha AMG Pantheon ditutup paksa oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti karena diduga melakukan impersonasi serta menipu trading kripto.
Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Senin (23/2/2026) menguraikan AMG Pantheon diduga melakukan impersonasi terhadap Pantheon Ventures, yaitu firma penasihat investasi internasional yang berizin di Amerika Serikat, Singapura, dan Jepang.
Pantheon Ventures tidak menjalankan kegiatan perdagangan aset kripto di Indonesia dan tidak memiliki keterkaitan dengan entitas yang menggunakan nama AMG Pantheon.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, kegiatan AMG Pantheon di Indonesia terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk menawarkan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
AMG Pantheon diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Anggota diarahkan untuk membuka akun pada salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) terdaftar di Indonesia dan melakukan deposit dana untuk pembelian USDT (USD Tether), yang selanjutnya ditransfer ke wallet milik AMG Pantheon.
Setelah itu, anggota diminta mendaftar pada aplikasi AMG Pantheon yang disebarkan oleh leader untuk melakukan aktivitas trading harian yang diduga bersifat fiktif.
“Satgas Pasti juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” kata Hudiyanto.
Hudiyanto menambahkan selain penghentian kegiatan usaha, pihaknya juga akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
Baca Juga: Investor Kripto Indonesia Mencapai 20,19 Juta, Indodax Sukses Bukukan Transaksi Rp201 Triliun
Selain AMG Pantheon, Satgas Pasti juga membekukan Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas (MBA) karena diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.
MBA diduga melakukan impersonasi terhadap MBAStack Limited, perusahaan berizin di Inggris yang bergerak dalam agensi periklanan. Entitas di Indonesia tersebut menjalankan kegiatan dengan skema member-get-member berjenjang.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa MBA memiliki legalitas sebagai perseroan perorangan yang berkedudukan di Serang, Banten.
Namun, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
MBA menjalankan skema yang terindikasi penipuan dengan mewajibkan anggota melakukan deposit dana untuk memperoleh bonus melalui sistem rekrutmen berjenjang.
“Tidak terdapat produk riil yang diperjualbelikan, melainkan anggota ditugaskan melakukan aktivitas reviu hotel dan destinasi wisata melalui aplikasi,” ujar Hudiyanto.
Satgas Pasti meminta masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat apabila merasa dirugikan, guna mempercepat proses penanganan.