BI telah menetapkan dua periode besar dalam kalender SERAMBI 2026. Mengingat saat ini kita berada di penghujung Februari, fokus utama terletak pada pelaksanaan penukaran hasil pemesanan Periode 2 yang dijadwalkan berlangsung mulai 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa terdapat batasan maksimal nilai penukaran guna memastikan asas keadilan dan ketersediaan stok uang bagi banyak orang.
Setiap pemegang KTP hanya diperbolehkan menukarkan uang dengan total maksimal Rp5.300.000. Paket penukaran ini biasanya terdiri dari berbagai pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000 sesuai dengan paket yang telah dikunci dalam sistem PINTAR.
Syarat Fisik Uang dan Dokumen Pendukung
Datang ke lokasi penukaran tanpa persiapan dapat berisiko pada penolakan layanan oleh petugas kas keliling.
Bank Indonesia menetapkan standar yang cukup ketat terkait kondisi uang tunai yang akan ditukarkan serta kelengkapan administratif.
Berikut adalah panduan persiapan sebelum menuju lokasi:
Verifikasi Dokumen: Wajib membawa KTP asli yang digunakan saat mendaftar dan bukti pemesanan (digital/cetak).
Kondisi Uang: Pastikan uang yang akan ditukarkan telah dirapikan. Uang tidak boleh dalam kondisi dilipat, distaples, dicoret-coret, apalagi dalam kondisi basah atau rusak parah.
Kesesuaian Nominal: Bawalah uang tunai dengan jumlah yang pas sesuai dengan total pesanan yang tertera pada bukti PINTAR BI untuk mempercepat proses transaksi di loket.
Pihak Bank Indonesia melalui akun media sosial resminya juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan penukaran melalui jasa tidak resmi atau calo di pinggir jalan.
Kontributor : Rizqi Amalia