- Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat pada Januari 2026, didominasi keterlambatan laporan keuangan.
- Sanksi tersebut merupakan komitmen BEI menjaga integritas pasar modal sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H terhitung sejak Selasa (3/3/2026).
- BEI juga secara aktif melakukan pembinaan berkelanjutan melalui sosialisasi dan peningkatan kapasitas emiten sepanjang tahun 2025.
Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat sepanjang Januari 2026. Mayoritas sanksi tersebut berkaitan dengan keterlambatan penyampaian laporan keuangan dan pelaksanaan public expose tahunan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan kepatuhan terhadap peraturan pencatatan.
“BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban perusahaan tercatat dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resminya, Selasa (3/3/2026)
Dari total 294 sanksi yang dijatuhkan, sebanyak 57 persen berasal dari pelanggaran kewajiban penyampaian laporan keuangan dan penyelenggaraan public expose.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sorotan antara lain:
- Surat Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan interim per 30 September 2025.
- Peringatan Tertulis II dan denda bagi perusahaan tercatat yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025.
Selain itu, sanksi juga banyak diberikan atas keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek.
![Layar digital menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/09/23026-ihsg-indeks-harga-saham-gabungan-bursa-efek-ilustrasi-bursa-ilustrasi-ihsg.jpg)
Sementara itu, BEI mencatat adanya penurunan jumlah sanksi terkait kewajiban pemenuhan free float, laporan bulanan registrasi efek, serta keterbukaan informasi public expose tahunan.
Untuk kategori lain-lain, pelanggaran mencakup kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya.
Kautsar menegaskan, BEI tidak semata-mata mengedepankan aspek penegakan disiplin melalui sanksi. Bursa juga aktif melakukan pembinaan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas dan kepatuhan perusahaan tercatat.
Sepanjang 2025, BEI telah menggelar berbagai kegiatan pembinaan, antara lain:
- Sosialisasi bulanan terkait Peraturan Pasar Modal, penggunaan sarana pelaporan elektronik SPE-IDXNet, serta penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL.
- Sosialisasi pemenuhan kewajiban free float bagi perusahaan tercatat baru maupun yang belum memenuhi ketentuan.
- Program compliance refreshment untuk perusahaan dengan tingkat kepatuhan yang kurang baik.
- Kegiatan one-on-one meeting, seminar, workshop, hingga roadshow guna meningkatkan kapasitas dan eksposur perusahaan tercatat.
BEI juga secara berkala mempublikasikan data pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui laman resmi bursa.
Informasi ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi sekaligus mendorong perbaikan kualitas emiten melalui mekanisme investor stewardship.
"Ke depan, BEI memastikan akan terus meningkatkan disiplin perusahaan tercatat melalui pembinaan berkelanjutan, pemantauan pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi atas setiap pelanggaran. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia," tandasnya.